Thursday, October 24, 2024
Home > Berita > Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab Cabut Gugatan Terhadap Kepala Balai Pemasyarakatan Terkait Umrah

Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab Cabut Gugatan Terhadap Kepala Balai Pemasyarakatan Terkait Umrah

Habib Rizieq Shihab.

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mencabut gugatan terkait umrah. Pengacara Habib Rizieq Aziz Yanuar mengatakan, kliennya mencabut gugatan yang dilayangkan terhadap Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Jakarta Pusat.

“Kami memutuskan untuk mencabut gugatan yang telah kami ajukan sebelumnya pada hari Kamis, tanggal 3 Agustus 2023 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” kata Aziz dalam keterangan tertulis, Sabtu, (5/8).

Berdasarkan hasil diskusi internal, Aziz menilai gugatan yang dilayangkan ke Kabapas Jakarta Pusat salah alamat lantaran kebijakan terkait izin umrah Rizieq dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

“Bahwa berdasarkan hal tersebut maka kami menilai gugatan yang kami ajukan menjadi tidak relevan apabila dialamatkan kepada BAPAS Kelas I Jakarta Pusat sebagai Tergugat,” jelas Aziz.

Kendati demikian, Aziz menyebut dirinya akan terus melakukan upaya-upaya hukum untuk memperjuangkan hak kliennya yang diklaim telah dirampas.

Diketahui gugatan yang dilayangkan Rizieq terhadap Kabapas Jakpus itu terdaftar dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT pada Jumat, 28 Juli 2023 lalu.

Gugatan itu dilayangkan karena Rizieq disebut tidak mendapatkan rekomendasi izin untuk melakukan ibadah umrah.

Selain mengajukan gugatan ke PTUN, Aziz mengatakan Rizieq turut mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke Kemenko Polhukam, Menkumham, Komisi III DPR-RI, Kejaksaan Agung.

Rizieq telah dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 dan akan habis masa percobaan 10 Juni 2024. Selama waktu tersebut, ia harus menjalani bimbingan dari pihak Bapas. Rizieq mempunyai kewajiban mematuhi aturan yang sudah diterangkan pihak Bapas selama menjalani masa bimbingan.

Aturan dimaksud di antaranya seperti harus berkelakuan baik dan tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana. (ds/sumber CNNIndonesia.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru