Thursday, March 28, 2024
Home > Berita > Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Ditahan di Lapas Pledang Bogor

Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Ditahan di Lapas Pledang Bogor

Ki Gendeng Pamungkas. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Bogor) – Paranormal Ki Gendeng Pamungkas ditahan Kejari Kota Bogor di Lembaga Pemasyarakatan Pledang, Kamis (6/7). Paranormal ini jadi tersangka kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis.

Ki Gendeng ditahan, guna menunggu proses persidangan. Saat dikejar wartawan, dia tidak banyak berkomentar.”Untuk hal ini saya akan terus berjuang,” kata Gendeng, lalu dimasukkan petugas ke dalam mobil tahanan guna menuju Lapas.

Warga Bogor Baru ini ditangkap petugas Reskrim Polda Metro Jaya. Dia akan menjalani persidangan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
“Tersangka Ki Gendeng akan disidang di Kota Bogor,” kata petugas.

Kepala Seksi Intel Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto, Jumat (7/7) mengungkapkan, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Paledang.

Ia menegaskan, pihaknya akan secepatnya melimpahkan perkara Ki Gendeng ke pengadilan negeri (PN) Bogor, untuk disidangkan.

Ki Gendengdisangkakan dengan Pasal 4 huruf B Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminatif Ras, dan atau Pasal 28 Ayat Jo Pasal 45A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP.

Ki Gendeng Pamungkas ditangkap pada Selasa (9/5/2017) malam pukul 23:00 di rumahnya di Kota Bogor oleh petugas Polda Metro Jaya atas pembuatan video berdurasi 54 detik yang yang isinya memuat unsur kebencian yang bersifat rasial.

Video tertanggal tanggal 2 Mei 2017 ini diakui dibuat sendiri oleh tersangka dengan ponselnya dan bantuan tripod.

Selain membuat video berunsur rasis, Ki Gendeng juga menyimpan atribut seperti kaos, stiker, jaket, hingga kantong plastik yang tulisannya bermuatan kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru