Thursday, April 18, 2024
Home > Berita > Masuk Sel KPK, Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi Terima Suap Rp 1,5 Miliar Izin Amdal

Masuk Sel KPK, Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi Terima Suap Rp 1,5 Miliar Izin Amdal

Uang yang disita KPK dari kasus suap Walikota Cilegon. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Cilegon) – Tubagus Iman Ariyadi, Walikota Cilegon resmi menyandang status tersangka dan masuk sel karena diduga menerima suap Rp 1,5 miliar. KPK menduga uang tersebut sebagai pelicin pembuatan izin Amdal pusat perbelanjaan Transmart.

“Diindikasikan untuk izin Amdal. Karena rekomendasi Amdal sebagai salah satu persyaratan pembangunan Transmart,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (23/9).

Basaria memaparkan, awalnya Transmart berencana membuka cabang di lahan seluas 4.000 meter di Jalan Yasin Beji Nomor 2, Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten. Kawasan itu diketahui milik PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC).

Pelaksanaan proyek akan dikerjakan PT Abipraya (BA) (Persero) sebagai kontraktor. PT KIEC sendiri sebenarnya sudah mendapatkan izin prinsip pembangunan Transmart. Namun belum mengantongi izin Amdal.

Karenanya, kata Basaria, guna memperoleh izin Amdal, kedua perusahaan itu diminta oleh Walikota Iman dan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira agar menyerahkan uang Rp 1,5 miliar.

Dalam perkara ini, selain menetapkan Iman, KPK pun menetapkan Ahmad Dita dan seorang pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka penerima.

Kemudian, lembaga antirasuah pun menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Cilegon, Jumat (22/9) hingga malam. Dalam OTT tersebut KPK menyita sejumlah uang senilai Rp 1,152 miliar yang diduga merupakan komitmen fee untuk Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebesar Rp1,5 miliar.

Walikota Iman Ariyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iman diduga menerima suap Rp 1,5 miliar izin Amdal.

“Setelah diperiksa 24 jam yang dilanjutkan gelar perkara, ditemukan bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Walikota Cilegon dan pihak lain terkait dengan perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Tahun 2017,” jelas Basaria Panjaitan.

Selain Iman, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan pihak swasta bernama Hendry. “Ketiganya diduga sebagai pihak penerima,” ujar Basaria.

Sementata dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro Dahlan.

Untuk Iman, Dita dan Hendry, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Bayu, Dony dan Eka dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru