Mimbar-Rakyat.com (Kedungwaringin) – Keluar dari penjara nyatanya tidak serta merta membuat mantan narapidana (napi) menjadi jerah, buktinya, WD ( 38) napi Lapas Pasir Tanjung Cikarang yang terjerat kasus pengedaran narkoba, kembali beraksi dan ditangkap Resrim Polsek Kedungwaringin, Jumat.
Penangkapan WD berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di depan Gerbang Perumahan Pesona Cijingga Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Berbekal informasi tersebut, Satuan Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin dipimpin Kanit Resmrim Iptu Anwar Firdaus, SH, melakukan penyelidikan dan menggali informasi hingga didapat target yang akurat.
Pelaku kemudian dicokok saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Pelaku yang tidak lain merupakan mantan residivis dan baru keluar dari Lapas Pasir Tanjung tersebut sempat mencoba melarikan diri dari sergapan petugas, namun petugas yang sigap langsung mengamankan bersama dengan barang bukti sabu siap edar
Saat digeledah, dari saku celana pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu . Pelaku beserta barang bukti pun kemudian dibawa ke Polsek Kedungwaringin guna proses penyidikan.
“Pelaku dapat kita amankan saat akan melakukan transaksi jenis sabu. Pelaku merupakan mantan residivis dan pernah mendekam di Lapas Cipayung dalam perkara yang sama, masuk tahun 2016 dan bebas pada Desember 2020,” tutur Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin Iptu Anwar Firdaus, SH,
Pelaku, sebut Iptu Anwar, dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UURI no. 35 tqhun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (agus / arl)