Thursday, May 01, 2025
Home > Berita > Mahasiswa Tabrak Pedagang Hingga Tewas, Terancam 6 Tahun Kurungan

Mahasiswa Tabrak Pedagang Hingga Tewas, Terancam 6 Tahun Kurungan

Pedagang buah yang tertabrak mobil mahasiswa. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Bandung) – Seorang mahasiswa asal Sumedang diamankan polisi karena menabrak pedagang buah buhan Irfan Taufik, 32, hingga tewas di Jalan Naripan Kota Bandung. Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam, Irfan Maulana, 19, resmi dijadikan tersangka.

“Tersangka mengaku menabrak korban saat mengendarai mobil dalam kondisi ngantuk,“ kata Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo, Selasa (21/2).

Tersangka dijerat UU No.22 Tahun 2009, pasal 310 ayat 4 menerobos verboden. Ancamannya, kata Kapolrestabes Bandung, enam tahun kurungan.

Kapolres menjelaskan, peristiwa naas yang menimpa korban warga Kebpn Gedang, Sumur Bandung ini berlangsung Minggu (19/2) dinihari.

Tersangka Irfan Maulana, warga Cibugel, Sumedang mengenadarai mobilnya Z 1498 AL melaju kencang dari Barat menuju Timur di perempatan Jalan Naripan, Bandung.

Di lokasi kejadian, tersangka membanting stir ke arah kiri dengan maksud mau menerobos jalan yang didiberi tanda verbodan. Dari arah berlawanan muncul sepeda motor D 5958 CN yang dikemudian korban.

Dalam tempo relatif cepat mobil tersangka menyambar motor, dan korban terpental sejauh 6 meter hingga melompati pagar kemudian jatuh di salah satu halaman rumah di lokasi kejadian.

Kendaraan tersangka oleng kemudian menabrak motor 5 6772 BA yang diparkir di lokasi kejadian.

“Kami sudah melakukan tes urine terhadap tersangka hasilnya negatif,“ tandasnya. Hendro pun tak menampik kalau tabrakan di Bandung itu menjadi viral di media sosial. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru