Thursday, May 01, 2025
Home > Berita > KPK Buka Kasus Lama BLBI Rugikan Negara Rp 3,7 Triliun, Mantan Kepala BPPN Tersangka

KPK Buka Kasus Lama BLBI Rugikan Negara Rp 3,7 Triliun, Mantan Kepala BPPN Tersangka

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – KPK membuka kasus lama BLBI. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Tumenggung jadi tersangka.

Kasusnya tentang Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim senilai Rp 4,8 triliun. Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ini merugikan negara Rp 3,7 triliun.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham. Surat tersebut diberikan kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.

Dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN, KPK lantas meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) sebagai tersangka.

Penyelidikan kasus tersebut, kata Basaria, sudah dilakukan sejak 2014 dengan meminta keterangan sejumlah pihak. Dari penyelidikan ini, KPK yakin bahwa perkara itu merugikan keuangan negara.

“KPK sudah melakukan gelar perkara dan penyidik sudah menyepakati meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan,” ujar Basaria, Selasa (25/4).

BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank bermasalah likuiditas saat krisis moneter 1998. Skema untuk mengatasi masalah krisis ini atas dasar perjanjian Indonesia dengan IMF.

Bank Indonesia sudah mengucurkan dana hingga lebih dari Rp 144,5 triliun untuk 48 bank bermasalah agar dapat mengatasi krisis tersebut. Namun, penggunaan pinjaman ternyata tidak sesuai ketentuan sehingga merugikan negara Rp 138,4 triliun.(joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru