Thursday, March 28, 2024
Home > Berita > Pembobolan 7 Bank Senilai Rp 836 Miliar Dibongkar Bareskrim Polri, 2 Tersangka Diciduk, Modus Permainan Kredit

Pembobolan 7 Bank Senilai Rp 836 Miliar Dibongkar Bareskrim Polri, 2 Tersangka Diciduk, Modus Permainan Kredit

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Pembobolan uang di tujuh bank senilai Rp 836 miliar dibongkar Bareskrim Mabes Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri, Agung Setya mengatakan, dua orang telah dikenai status tersangka berinisial D dan HS. Dua orang itu melakukan kejahatan perbankan selama 10 bulan, sejak Maret hingga Desember 2015.

Tersangka D bertindak sebagai seorang manajer representatif sebuah bank. Sementara, HS adalah pihak yang mengajukan kredit dari PT Rockit Aldeway.

“Pelaku di sini saudara HS, mengajukan kredit yang sekarang kita identifikasi ada di tujuh bank dengan permohonan kredit modal kerja (KMK). Permohonan kredit yang sudah disurvei itu, dia mempengaruhi representatif manajer untuk lakukan hal menyimpang. Sehingga kemudian permohonannya disetujui,” kata Agung Setya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/3).

Agung Setya menjelaskan, tersangka HS menyuap D selaku manajer representatif sebuah bank sebesar dengan suap sebesar Rp 700 juta untuk meloloskan kredit yang diajukannya. Setelah semua kredit berhasil dicairkan, pelaku D mempailitkan perusahaannya agar terhindar dari utang.

“Ini kredit macet yang di dalamnya ada kejahatan. Jadi perusahaan mengajukan kredit dan mempailitkan untuk menghindari pembayaran kredit,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan empat bank. Menindaklanjuti laporan ini, kata Agung, Bareskrim menemukan tujuh bank yang menjadi korban. Namun ia enggan menyebut tujuh bank yang dibobol tersebut.

“Untuk porsi bank pemerintah, kerugiannya sebesar Rp398 miliar, sedangkan bank swasta Rp438 miliar,” kata Agung.

Dua tersangka itu dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 263 dan 378 KUHP tentang pemalsuan, serta Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru