Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Kasus Dana Hibah, Sejumlah Pejabat Teras Sumsel Diperiksa

Kasus Dana Hibah, Sejumlah Pejabat Teras Sumsel Diperiksa

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Sejumlah pejabat teras Pemprov Sumsel diperiksa paska dua kali gelar perkara (Ekspose) kasus Dana Hibah Sumsel, yang diduga merugikan negara Rp 50 miliar lebih.

Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Warih Sadono membenarkan adanya pemeriksaan para pejabat teras Pemprov Sumsel, tapi Warih enggan memgomentari pemeriksaan mereka sebagai saksi untuk tersangka siapa.

“Mancing ni yeee,” katanya bersoloroh tanpa menjelaskan lebih lanjut saat terus dikejar tentang pertanyaan yang sama, di Jakarta, kemarin.

Para pejabat teras yang diperiksa, sejak Kamis (18/10), adalah Kepala Badan Ketahanan Pangan Pemprov Sumsel Sumatera, 2013, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, 2013.
Lalu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, 2013, Sekretaris Kopri, 2013 dan Kepala Balitbangnovda, 2013.

Nama-nama para pejabat tidak diketahui, karena dalam monitor televisi yang dipajang di Lobi Gedung Bundar, Kejagung sebagai Wilayah Bebas Korupsi, dua pekan lalu tidak diaebutoan namanya.

DUA KALI EKSPOSE

Sejak ditangani lagi secara serius, dalam beberapa waktu terakhir paska diterbitkan Surat Perinrah Penyidikan, 15 Meu 2017 sudah dua kali digelar ekpose.

Namun, sejauh ini Gedung Bundar masih malu-malu untuk merilis para calon tersangkanya. Khabar penetapan tersangka menguat, setelah Kasubdit Penyidikan Sugeng Riyanta mengakui tim penyidik mendapat temuan bukti-bukti baru.

“Tim mendapat bukri adanya pembelian motor senilai Rp26 miliar, lalu pemberian uang dalam kunjungan ke setiap daerah tingkat dua bernilai miliaran,” katanya mengungkapkan usai pemeriksaan Alex Noerdin, Rabu (26/9).

Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman pun mendesak Kejagung untuk tetapkan tersangka. “Lebih cepat lebih baik agar ada kepastian dan tidak timbul spekulasi,” ujarnya terpisah.

Penerbitan Sprindik,15 Mei 2017, nonor: Prin 45 / F. 2 / Fd. 1/05/2017 adalah pengembangan dari Sprindik Jid Perrama, bernomor : Print-95 / F / Fd. 1/09/2015, tanggal 8 September 2016, setelah ditemukan bukti baru.

Bukti baru ini dari keterangan dalam persidangan di Tipikor Palembang atas nama terdakwa Ikhwanuddin (Kepala Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Pemprov Sumsel) dan Kaban Manajemen Keuangan dan Aset Daerah Laonma Pasindak Tobing.

Kedua tersangka jilid pertama ini mengakui mereka hanya menjelaskan perintah atasan mereka. Kerugian negara pada penyidikan tahap pertama adalah Rp21 miliar. (ahi/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru