Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Indonesia Perjuangkan Perlindungan Buruh Migran pada ARF Qatar

Indonesia Perjuangkan Perlindungan Buruh Migran pada ARF Qatar

Pertemuan Asia Regional Forum (ARF) 2016 on Business and Human Rights 1 di Doha, Qatar, 19-20 April 2016. (bd)

MIMBAR-RAKYAT.com (Doha) – Indonesia mengimbau negara destinasi buruh migran untuk meratifikasi “konvensi atas perlindungan dan hak pekerja migran dan anggota keluarga mereka”  (CMW) pada ARF di Qatar.

Demikian pernyataan yang disampaikan delegasi Indonesia yang dipimpin Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian, Haris Munandar Noorhasan, PhD pada Asia Regional Forum (ARF) 2016 “on Business and Human Rights” I yang dilaksanakan di Doha, Qatar, pada 19-20 April 2016.

Delegasi Indonesia pada  ARF selain dari Kementerian Perindustrian terdiri atas M. Basri Sidehabi (Dubes RI Doha); Kemal Haripurwanto, Asdep KKSOI Kedeputian II dan Kol. Untung Muljono (Kemenkopolhukham); Sulaiman Syarif, Gitasari Retno, Rifki Arsyad (Kemlu); Hanum Widodo (PTRI Jenewa);  Boy Dharmawan (KBRI Doha).

Ketua delegasi Indonesia menyampaikan komitmen Indonesia untuk melindungi dan mempromosikan hak buruh migran sesuai dengan sembilan komitmen Presiden Jokowi pada Nawacita.

“Bagi Indonesia promosi hak buruh migran adalah prioritas utama karena diperkirakan  4,6 juta warga negara Indonesia bekerja sebagai buruh migran di luar negeri,”  ujar Haris Munandar.

Indonesia menghimbau seluruh negara khususnya negara destinasi untuk meratifikasi konvesi agar memperkuat komitmen dan kewajiban seluruh negara untuk melindungi pekerja migran.

Ditambahkan, meski konvesi telah diadopsi pada 2012 namun sampai 30 Maret 2016, hanya 48 negara yang telah meratifikasi, umumnya adalah negara pengirim buruh migran.

Ratifikasi bagi proteksi buruh migran perlu diupayakan khususnya di negara di kawasan Timur Tengah.

Menurut Dubes Sidehabi, seperti dilaporkan Pelaksana Fungsi Politik KBRI Doha, Boy Dharmawan,  Senin, dalam rangka perlindungan, KBRI Doha tengah mengantisipasi dampak kebijakan pemerintah terhdap penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan di kawasan Timur Tengah.

“Sekiranya konvesi tersebut diratifikasi akan memudahkan dalam melakukan perlindungan terhadap buruh migran di luar negeri,” ujar Dubes.

Mantan Irjen TNI tersebut mengharapkan Kemennaker agar lebih pro aktif mendukung upaya ratifikasi “Convention on the Protection of the Right of all Migrant Workers and Member of their Families” (CMW).

Dubes berharap agar Indonesia dan Qatar dapat memiliki MoU terkait perlindungan buruh migran karena jumlah WNI di Qatar diperkirakan mencapai 40 ribu yang mana 30 ribu merupakan tenaga domestik.

Pada pembahasan pada diskusi panel tentang “Sub-regional trends and challenges” untuk kawasan Asia Tenggara, Kemal Haripurwanto mengemukakan peran aktif Indonesia dalam menciptakan aturan hukum regional guna melindungi buruh migran melalui adopsi aturan hukum pada ASEAN.

Disampaikan pula tantangan yang dihadapi yaitu tidak adanya kebebasan berserikat bagi serikat buruh, meningkatnya kelompok pekerja “berstandar” dan “tidak berstandar”, dan masalah upah.

Asisten Deputi KKSOI Kedeputian II tersebut mengemukakan masalah kepercayaan masih menjadi isu utama.

“Oleh karena itu perlu kiranya koordinasi antarmasyakat madani, pelaku usaha dan pemerintah mengingat ASEAN memiliki sistem pemerintahan yang beragam, dari yang demokratis hingga kurang demokratis, ” katanya. (SP/arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru