Thursday, April 25, 2024
Home > Berita > Indonesia Menangkan Sengketa Biodiesel atas Uni Eropa

Indonesia Menangkan Sengketa Biodiesel atas Uni Eropa

Mimbar-Rakyat.com (Islamabad) – Indonesia berhasil memenangkan sengketa biodiesel atas Uni Eropa (UE). Demikian disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, di Islamabad, Pakistan, Jumat (26/1).

Hasil akhir putusan Panel Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO memenangkan enam gugatan Indonesia atas UE. Demikian diisampaikan Biro Hubungan Masyarakat Kemendag melalui siaran persnya.

“Hal ini merupakan bentuk kemenangan telak untuk Indonesia yang tentunya akan membuka lebar akses pasar dan memacu kembali kinerja ekspor biodiesel ke UE bagi produsen Indonesia, setelah sebelumnya sempat mengalami kelesuan akibat adanya pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) atas produk tersebut,” kata Mendag.

UE mengenakan BMAD atas produk biodiesel Indonesia sejak tahun 2013 dengan margin dumping sebesar 8,8% – 23,3%. Sejak saat itu, ekspor biodiesel Indonesia ke UE mengalami penurunan.

Berdasarkan data statistik BPS, pada periode 2013 – 2016 ekspor biodiesel Indonesia ke UE turun sebesar 42,84%, dari USD 649 juta pada tahun 2013 turun menjadi USD 150 juta pada tahun 2016.

Nilai ekspor biodiesel Indonesia ke UE paling rendah terjadi ditahun 2015 yaitu hanya sebesar USD 68 juta.Kemenangan Indonesia atas sengketa ini memberikan harapan kepada eksportir/produsen biodiesel Indonesia.

Tren ekspor biodiesel Indonesia ke UE pada periode sejak pengenaan BMAD sampai dengan dikeluarkannya putusan akhir Badan Penyelesaian SengketaWTO (2013 – 2016) diestimasikan sebesar 7%.

“Jika peningkatan tersebut dapat dipertahankan dalam dua tahun ke depan, maka nilai ekspor biodiesel Indonesia ke  Uni Eropa pada tahun 2019 diperkirakan akan mencapai USD 386 juta dan pada tahun 2022 akan mencapai USD 1,7 miliar,” tutur Mendag.

Panel Badan Penyelesaian Sengketa WTO telah melihat bahwa UE tidak konsisten dengan peraturan Perjanjian Anti Dumping WTO selama proses penyelidikan dumping hingga penetapan BMAD atas impor biodiesel dari Indonesia.

Ketentuan Perjanjian Anti Dumping WTO yang dilanggar UE dalam sengketa Indonesia dan UE  untuk biodiesel (DS480), yaitu; pertama, UE tidak menggunakan data yang telahdi sampaikan eksportir Indonesia dalam menghitung biaya produksi. Kedua, UE tidak menggunakan data biaya-biaya yang terjadi di Indonesia pada penentuan nilai normal untuk dasar penghitungan margin dumping. Ketiga, UE menentukan batas keuntungan yang terlalu tinggi untuk industri biodiesel di Indonesia.***(edy t)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru