Thursday, March 28, 2024
Home > Berita > Dua pria pemilik barang terlarang ditangkap di Kampung Semut

Dua pria pemilik barang terlarang ditangkap di Kampung Semut

Dua lelaki ini ditagkap di Kampung sembut karena memiliki barang haram. (al)

Mimbar-Rakyat.com (Tebing Tinggi) – Dua orang pemilik barang terlarang ditangkap polisi dalam penggerebekan di  kawasan Jalan Badak, Kampung Semut, Kota TebingTinggi, Sumatera Utara.

Kedua pria yang tertangkap Senin itu adalah Z alias Zuler (33), warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan MWA alias Boy (25), warga Jalan Bukit Kubu, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kotak rokok berisi lima bungkus plastik kecil klip berisi sabu seberat 0,72 gram, dua unit handphone, lima bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp 290.000.

Kasat Narkoba Polres TebingTinggi AKP M Yunus Tarigan menyampaikan, penggerebekan iitu berawal dari informasi masyarakat.

“Dari informasi yang di dapat dari masyarakat, maka kita lakukan penggerebekan, dan berhasil menangkap dua pelaku narkotika yang saat itu berada di dalam rumah,” ujar AKP.Yunus, Selasa (19/1/2021).

Saat diperiksa, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh salah satu pelaku ke sebelah rumah tersebut.

“Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan,dan saat Ini lagi diproses,” kata Kasat Narkoba. (al/arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru