Saturday, May 04, 2024
Home > di Kampung Semut

Dua pria pemilik barang terlarang ditangkap di Kampung Semut

Mimbar-Rakyat.com (Tebing Tinggi) - Dua orang pemilik barang terlarang ditangkap polisi dalam penggerebekan di  kawasan Jalan Badak, Kampung Semut, Kota TebingTinggi, Sumatera Utara. Kedua pria yang tertangkap Senin itu adalah Z alias Zuler (33), warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan MWA alias Boy (25), warga Jalan Bukit Kubu, Kecamatan Rambutan, Kota

Read More

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru