Mimbar-Rakyat.com (Bogor) – Tim Penyusunan Materi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) telah berhasil menuntaskan tugas mereka melakukan penyusunan materi Standar Kompetensi Wartawan (SKW), setelah melakukan Focus Group Discussion (FGD), sejak Jumat (7/4) hingga Minggu (9/4), di Hotel Grand Savero Bogor.
Kegiatan yang dibuka Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, Jumat lalu, diikuti sejumlah peserta dari unsur pers, wakil perguruan tinggi, dan wakil dari Dewan Pers sendiri. Permasalahan yang dibahas menyangkut peraturan Dewan Pers tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan.
Menurut Anggota Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, penyusunan materi SKW tersebut menyangkut penguji, kewajiban lembaga uji, standard pendukung pelaksana, tata tertib ujian, penilaian, sertifikat, kode etik (untuk kelompok media cetak, siber, radio, dan kelompok foto). Juga dibicarakan soal hak dan tanggungjawab lembaga uji. Hasil FGD SKW akan dibawa ke rapat pleno Dewan Pers.
Setelah SKW yang baru ini disahkan, maka untuk pelaksanaan UKW mendatang akan terjadi sejumlah perubahan, seperti penambahan satu materi uji untuk ketiga kelompok (muda, madya, dan utama) untuk seluruh kelompok, yakni materi uji kode etik.
Juga terjadi sejumlah penyempurnaan pada materi uji, termasuk penomoran kembali materi uji yang telah ada, sehingga pelaksanaan uji tidak lagi terkesan melompat-lompat atau tidak urut. FGD menyusun materi SKW ini ditutup Anggota Dewan Pers Bidang Pendidikan, Hendry Ch Bangun.***(eank)