MIMBAR-RAKYAT.com (Garut) – Gonjang ganjing PT. Chevron yang akan hengkang dari Garut dan Gunung Salak Sukabumi, hingga kini masih belum selesai.
Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana menyatakan. PT.Chevron hanya bisa menjual hak pengelolaannya saja, dan bukan menjual Aset Panas Bumi di 2 Wilayah Kerja, yakni Panas bumi (WKP) Darajat dan G. Salak.
Hasanudin, Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI), berpendapat, Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) Darajat dan Gunung Salak, adalah skema kebijakan khusus (lex specialist), Join Operation Contract (JOC) atau Kontrak Operasi Bersama (KOB).
Hal tersebut dijelaskan Hasanudin, berdasarkan Keppres No 22/1981, No 23/1981, No 45/1991 dan Keppres No 49/1991, dimana PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) sebagai Pemilik WKP dan Chevron bertindak sebagai kontraktor yang diberikan hak pengelolaan.
Untuk itu, dalam skema tersebut, tidak ada istilah kepemilikan saham, bamun bagi hasil, kata Hasanuddin, Senin (28/11/2016).
Jadi keputusan Chevron Geothermal melepaskan Hak Pengelolaan Lapang PLTP Darajat dan Gunung Salak harus dipahami sebagai keputusan mundur sebagai operator. bukanya menjual aset yang sudah ada.
“Mundur sebagai operator, maka sudah seharusnya Chevron Geothermal menyerahkan hak pengelolaannya kepada pemilik WKP, beber Ketua Umum ADPPI,” katanya.
Hasan juga menegaskan, Chevron Geothermal telah melanggar etika dan kelaziman bisnis yang berpotensi merugikan negara, karena telah melakukan lelang hak pengelolaan ke pihak lain secara terbuka.
“Bahkan tidak hanya sebatas melanggar etika dan kelaziman bisnis, namun Chevron Geothermal juga tidak memiliki dasar aturannya. Sebab hingga saat ini, Peraturan Menteri (Permen) ESDM belum nya juga belum ada,” tuturnya.
Mekanisme dan tahapan yang saat ini dilakukan Chevron Geothermal, tambahnya, tidak mempunyai dasar hukum.
“Atas dasar tersebut, kami meminta Menteri ESDM, Ignatius Jonan dan Wakil, Arcandra Tahar menghentikan proses penawaran terbuka lelang yg dilakukan oleh Chevron,” katanya. (Yat R/KB)