Camat Tambun Utara, Najmudin
Mimbar-Rakyat.com (Bekasi) – Camat Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Najmudin, imbau warganya untuk menunda dahulu acara hajatan, baik pernikahan, khitanan maupun kegiatan lain yang mengundang banyak tamu, terkait adanya larangan kembali dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Dikatakan Najmudin, sejak adanya kembali sejumlah warga yang terpapar Covid-19 , termasuk di Tambun Utara, Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, kembali mengeluarkan larangan bagi warga yang akan mengadakan resepsi hajatan, baik pernikahan, khitanan maupun resepsi lain yang membuat adanya kerumunan.
Imbauan tersebut, lanjut Kombes Hendra Gunawan yang juga Kapolres Metro Bekasi, demi melindungi warga dari kemungkinan penularan Covid-19.
Sebelumnya diketahui, ada sejumlah warga Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, yang terpapar Covid-19 usai gelaran hajatan pernikahan. Demikian halnya di Desa Srimahi juga diketahui ada enam orang yang terpapar.
Oleh karenanya, demi meneruskan kebijakan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi yang melarang adanya pesta hajatan, pihak Kecamatan Tambun Utara mengimbau warga untuk menunda dulu rencana hajatan , sambil situasi memungkinkan. (agus)