MIMBAR-RAKYAT.COM (Medan) – Pelajar bawa ganja kering 4 kilogram menumpang bus, diringkus petugas Polres Langkat. Menurut Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, kemarin, tersangka berusia 17, penduduk Kabupaten Bireun, Aceh.
Dijelaskan, petugas Polres Langkat melakukan patroli di Kecamatan Stabat. Tak lama kemudian petugas memberhentikan satu unit Bus Putra Pelangi BL 7505 AA. Lalu, petugas melakukan pemeriksaan dan mengamankan tersangka H, 17 dan R, 25, dari dalam bus karena membawa ganja.
“Tersangka R, warga Bireun, membawa 11 bal ganja seberat 11 kg. Sedangkan tersangka HA membawa 4 bal ganja seberat 4 kg,” ungkap Nainggolan.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut berasal dari Aceh dan akan di bawa ke Medan. Dan kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Langkat. (joh)