Friday, March 29, 2024
Home > Hukum > Akil Didakwa Gunakan Rp 35 Miliar

Akil Didakwa Gunakan Rp 35 Miliar

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta): Akil Mochtar, (mantan) Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) didakwa menitipkan dan mempergunakan uang hasil tindak pidana korupsi sebanyak Rp 35 miliar.

Dalam surat dakwaan terhadap Akil yang dibacakan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta, Kamis (20/2), disebutkan bahwa uang hasil korupsi itu selain digunakannya sendiri, juga ditransfer ke rekening atas nama CV Ratu Semangat, serta dikelola oleh Muchtar Ependy.

Dana sejumlah Rp 3,8 miliar, disebutkan dalam dakwaan,  ditransfer ke rekening CV Ratu Semangat di BNI cabang Pontianak, selain menitipkan uang sejullah Rp 13,5 miliar.

Untuk kepentingan pribadi, Akil disebut mengunakan Rp 17,5 miliar. Kemudian sejumlah Rp 32,2 dan 2.781 dolar AS diserahkan kepada istrinya Ratu Rita, yang kemudian meniitipkan kepada sekretaris Akil di MK, Yuana Sisilia.

Yuana selanjutnya menggunakan uang tersebut sebesar 1,36 miliar untuk membeli sebuah mobil Toyoto Crown Athlete B 1614 SCZ  yang pembayarannya dilakukan Daryono secara tunai. Surat mobil itu diatasnamakan Mohammad Basyir.***eank

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru