mimbar-rakyat.com (Bekasi) – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Bekasi diminta warga Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, untuk memantau pembangunan tiga tower selular di wilayah RT 001/010 yang diduga belum mengantongi izin .
” Kalau sudah ngantongin ijin berarti kan konstruksinya sudah terjamin. Ya wajar saja warga khawatir jika misalnya tower itu longsor,” ujar Sidik, Ketua RT 001/010 Cijengkol, Kamis.
Warga setempat, ujar Sidik, juga mempertanyakan izin lingkungan.
Sementara itu Kepala Desa Cijengkol, H.Syaefulloh, saat dikonfirmasi mengatakan , belum ada dari pihak yang membangun tower selular tersebut datang mengurus izin.
Namun begitu, Ato, , satu petugas yang membangun tower mengatakan kalau izin pembangunan tower selular sedang diurus.(agus)