MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta): Gubernur DKI Jakarta Jokowi konsisten dengan aturan yang dibuatnya. Orang nomor satu di Jakarta itu datang ke kantornya di Balaikota DKI, Jumat (3/1) pagi, dengan menggunakan sepeda.
Namun tidak demikian dengan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Dengan alasan bukan pegawai negeri sipil (PNS), serta tempat tinggalnya di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara, cukup jauh dan harus ganti tiga kali jika naik bus, dia tetap mengunakan mobil.
Jumat (3/1) pagi pria yang akrab dengan nama Ahok terebut tetap memutuskan ke kantor menggunakan mobil dinasnya. Toyota Land Cruiser B 1966 RFR.
Gubernur DKI Jokowi, terkait larangan menggunakan kendaraan pribadi, mengeluarkan instruksi nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Seluruh PNS DKI, setiap Jumat pertama tidak diperkenankan menggunakan kendaraan pribadi untuk bekerja, baik roda dua dan roda empat.
Instruksi Gubernur yang ditandatangani Jokowi 30 Desember 2013 hanya mengecualikan bagi ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, mobil penyiram tanaman, pengangkut air kotor, perpistakaan keliling, operasi yustisi, bus antar jemput pegawai. Selebihnya, apakah mobil dinas atau mobil pribadi dilarang digunakan.
Kepada wartawan Jokowi mengatakan, larangan tidak menggunakan kendaraan, baik dinas maupun pribadi, roda empat atau roda dua, secara bertahap akan dievaluasi. Jika perlu, katanya, larangan diberlakukan untuk setiap hari kerja.
“(Sekarang) kan mulai dari sebulan sekali, setelah itu sebulan empat kali, itu lanjut ke setiap hari. Mestinya memang seperti itu kan,” kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan, di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (2/1).
Sejumlah pegawai negeri sipil yang ditemui di Balaikota menyatakan menyambut baik instruksi gubernur tersebut. Merka umumnya menyatakan mendukung. Namun masih ada saja yang menggunakan kendaraan pribadi, dengan memarkirkan kendaraan di luar lingkungan Balaikota.
Kebijakan yang diberlakukan bagi PNS DKI dalam upaya merangsang masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum, pada ahirnya memilih transportasi massal. Sasaran akhirnya adalah untuk mengatasi kemacetan.***janet
Foto: Jokowi menuju Balaikota DKI dengan mengendarai sepeda (liputan6.com)