MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Sudjiono Timan, membuat berita lagi. Bila dulu namanya melambung seiring dikabulkannya PK (Permohonan Kembali) oleh MA (Mahkamah Agung) meski dalam status buron, kini masalah yang lain.
Sudjiono Timan mencuat namanya, karena tidak menarik kembali barang bukti perkaranya senilai Rp 55 miliar seiring dikabulkan PK-nya oleh MA.
Uang tersebut terlanjur disetor jaksa penuntut umum seiring ditolaknya kasasi terpidana Sudjiono Timan oleh MA.
“Kemarin, dia datang kepada kita. Dia menyatakan diri dan buat pernyataan. Bahkan, permohonan kepada kita, kepada saya Jaksa Agung untuk menyatakan uang yang sudah disetor ke kas negara itu biar menjadi milik negara,” kata Jaksa Agung M. Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jumat (18/5).
Prasetyo mengemukakan, Sudjiono mengambil langkah itu, setelah pembicaraan mendalam dengan dirinya di Kejagung. Putusan PK itu berbunyi perbuatan terbukti, tapi bukan perbuatan pidana. Atas dasar itu, barang rampasan disetor ke kas negara.
“Kita sampaikan (ke Sudjiono) bahwa perkara itu terbukti ada kerugian negara, walau bukan perbuatan pidana. Jadi kalau dia menuntut, kita akan gugat perdata karena perbuatan itu terbukti merugikan negara. Tapi itu butuh waktu panjang. Sudjiono akhirnya putuskan untuk serahkan ke negara uang Rp 55 miliar, ” papar Prasetyo.
Atas dasar kesepakatan itu, Prasetyo akan menginformasikan ke Menteri Keuangan bahwa uang yang sudah masuk ke kas negara, sepenuhnya milik negara. “Meski tanpa melalui proses gugatan perdata, uang itu sepenuhnya milik negara, ” tegasnya.
TUTUP BUKU
Kasus ini sempat dipertanyakan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), karena saat kasasi Sudjiono ditolak MA harusnya tersangka lain, yakni Mantan Komisaris Utama PT BPUI Ali Wardhana dimajukan ke pengadilan. Dan para pihak lain diusut dan dijadikan tersangka.
“Ini kan tidak dilakukan sama sekali. Sampai kemudian PK Sudjiono dalam posisi kabur dikabulkan MA. Otomatis para pihak lain tidak diusut. Saya tangkap kesan ada upaya lindungi pigaknlain, ” kritisi Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang ditemui terpisah, Sabtu (19/5).
Para pihak lain yang dimaksud, adalah penerima kredit pinjaman dari BPUI, dalam hal ini Kredit Asia Finance Ltd (KAFL), Festival Company Incorporated (FCI) milik Prajogo Pangestu dan Penta Invesment Ltd.
BELUM TERSENTUH
Terjeratnya Sudjiono, mantan petenis yunior tahun 1976 dalam kasus korupsi dana BPUI terkait dengan pengucuran kredit kepada KAFL yang berkedudukan di Hongkong. Transaksi pengaliran dana dengan cara penempatan dana pada promissory note KAFL sebesar 34 juta dolar AS.
Lalu, ke Festival Company Incoporated (FCI), berlokasi di British Virgin Island senilai 67 juta dolar AS. Terakhir, ke Penta Investment Ltd sebesar USD 19 juta. Akibatnya negara dirugikan sekitar 120 juta dolar AS dan 98,7 juta dolar Singapura.
Sudjiono Timan diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 November 2002, tapi MA membatalkan putusan itu dalam putusan kasasinya dan mempidana 15 tahun, 3 Desember 2004. Saat akan dieksekusi, 7 Desember, dia sudah kabur. Tanggal 31 Juli 2013, PK-nya dikabulkan MA. (iwan/dir)