MIMBAR-RAKYAT.com (Garut) – Perselisihan AMPG (Aliansi Masarakat Pembaharuan Garut) dengan DPRD kabupaten Garut terus bergulir bahkan AMPG melaporkan semua unsur ketua/ wakil ketua DPRD Garut termasuk semua ketua Fraksi ke Polda Jabar beberapa waktu lalu dengan tuduhan melanggar pidana fasal 421.
Korlap AMPG Iwan Katox membeberkan, pada 17 November pihaknya sebagai pelapor menerima panggilan dari Polda Jabar.
Ada dua orang saksi dari pelapor yang diperiksa Polda Jabar, Haryono.SH dan Dindin Ahmad L.Fajr, kata Iwan Katox, dan mereka sudah kali diperiksa oleh Disreskimum Polda Jabar.
Pemeriksaan pertama dicecar 24 pertanyaan dan kedua 17 pertanyaan, yakni dalam rangka menambah atau menyempurnakan data yg sudah masuk.
AMPG melaporkan ketua dan anggota fraksi itu karena mereka menolak audensi dengan AMPG.
“Padahal sebelumnya AMPG setelah melalukan aksi mengajukan surat audensi pada Agustus tapi pihak DPRD Garut menolak tanpa alas an jelas. Untuk itu AMPG langsung melaporkan DPRD Garut ke Polda Jabar,” katanya.
Ada tiga materi penting yang tercantum dalam dokumen yang dilporkan ke Polda Jabar, jelas Iwan Katox.
Di antaranya, Penata Kelolaan Uang Daerah, yang dianggap AMPG bermasalah. Kedua Penata Kelolaan Tata Ruang Wilayah, yang juga bermasalah sehingga menimbulkan bencana banjir dan ketiga masalah reformasi birokrasi.
Yang mempertanyakan legalitas Sekda Garut, Iman Aliratman. SH. Sebab menurut Iwan Katox, saat pemilihan Sekda harus ada calon tiga orang.
“Namun ini dilanggar, dan sekda Garut sekarang mendapat perpanjangan Sk. Sementara perpanjangan Sk tersebut tidak jelas, berapa lama ? Dan apakah Sk nya ada?,” kata Iwan.
Iwan juga menjelaskan, Polda Jabar juga akan segera memanggil para ketua dan fraksi DPRD Garut, tapi pihak Polda masih menunggu ijin dari Gubernur Jawa Barat.
“Namun jika sampai dua bulan ijin Gubernur tidak turun juga, pihak Polda bisa lamgsung memanggil mereka,” kata Iwan. (Yat/KB)