‘Mata Elang’ Rampas Kendaraan di Jalanan, Perusahaan Leasing Bisa Dijerat Pidana
MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) - Masih banyak perusahaan pembiayaan atau leasing menggunakan jasa pihak ketiga debt collector (penagih utang) mengeksekusi kendaraan di jalanan.Mereka dikenal dengan 'Mata Elang' Itu berarti Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Fidusia masih belum tersosialisasi dengan baik. Karena itu, kepolisian bakal menindak tegas pihak ketiga bahkan perusahaan
Read More