Friday, March 29, 2024
Home > Berita > ‘Mata Elang’ Rampas Kendaraan di Jalanan, Perusahaan Leasing Bisa Dijerat Pidana

‘Mata Elang’ Rampas Kendaraan di Jalanan, Perusahaan Leasing Bisa Dijerat Pidana

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Masih banyak perusahaan pembiayaan atau leasing menggunakan jasa pihak ketiga debt collector (penagih utang) mengeksekusi kendaraan di jalanan.Mereka dikenal dengan ‘Mata Elang’

Itu berarti Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Fidusia masih belum tersosialisasi dengan baik.

Karena itu, kepolisian bakal menindak tegas pihak ketiga bahkan perusahaan leasing bekerja sama dengan Debt Collector bakal diperiksa dan dijerat kasus pidana.

Hal itu dibahas dalam seminar bertema “Teknis dan Strategi Dalam Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia” Bersama Kredit Plus di Jakarta Selatan, kemarin.

“Meskipun aturan ini sudah ada sejak 2011, namun pada praktiknya di lapangan belum sepenuhnya dilaksanakan. Masih banyak perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa pihak ketiga. Dan ini justru menimbulkan masalah baru lagi,” tutur Kanit III Fiskal, Moneter Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol I Ketut Sudarma.

Mantan Kapolsek Tebet berharap lembaga leasing melakukan langkah-langkah yang tepat saat nasabah mengalami masalah tunggakan kredit. Menurutnya, sudah ada prosedur yang ditetapkan yang tertuang dalam Perkap.

“Saya kira hanya kurang komunikasi. Perusahaan pembiayaan harusnya berkoordinasi dengan pihak kepolisian ketika melakukan eksekusi, bukan justru menyewa pihak ketiga yang menjalankan prosedur sekehendak mereka, misalnya dengan melakukan intimidasi, perampasan kendaraan di jalanan, bahkan tindakan penganiayaan ketika melakukan eksekusi fidusia,” tegasnya.

Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menambahkan, debt collector (penagih utang) mengeksekusi dengan kekerasan tidak dibenarkan dan bahkan tindakan pidana. Dia mencontohkan, maraknya aduan mengenai dugaan perampasan dengan kekerasan dikenal dengan Mata Elang justru berujung pada pelanggaran pidana.

“Mereka beroperasi di jalan-jalan, mencari kendaraan yang nunggak angsuran. Kemudian mereka mengejar, mencegat dan mengambil kendaaraan. Jika pemilik kendaraan lakukan perlawanan, tidak jarang ada tindak kekerasan dan debitur membuat laporan ke polisi. Sudah banyak yang kami tangkap dengan pasal perampasan dan kekerasan,” kata Brigjen Rikwanto.

Perusahaan pembiayaan atau leasing menugaskan pihak ketiga itu bisa ikut diperiksa bahkan tidak menutup kemungkinan bisa ikut terjerat pidana. “Sebaiknya tinggalkan cara-cara seperti itu. Justru bisa jadi panjang masalahnya,” tegas jenderal bintang satu ini.

Director of Business Kredit Plus Hery Susanto Dermawan berharap, terjadi keselarasan pemahaman antara tim lapangan Kredit Plus dengan pihak kepolisian. “Dimana ketika terjadi keselarasan pemahaman antara kami dengan pihak kepolisian dalam pelaksanaan, menjadi lebih efektif sesuai dengan Peraturan Kapolri dan seluruh aturan yang berlaku,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, sejauh ini pihaknya dalam melakukan eksekusi fidusia selalu memerhatikan ketentuan yang ada, dengan lebih dulu memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga.

“Kami lakukan secara persuasif, dengan memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga. Kemudian diwakili lawyer kami juga kirimkan semacam surat somasi yang di situ menjelaskan mengenai dampak-dampak yang akan ditimbulkan apabila debitur tidak melunasi tunggakan kreditnya. Kami juga libatkan aparat kepolisian di setiap daerah,” jelasnya.(joh)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru