Biaya ibadah haji ditetapkan Rp39,8 juta per jamaah
Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) - Pemerintah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah / 2022 Masehi sebesar Rp39.886.009,- per jamaah, setelah disetujui dalam rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI, Jakarta. "Rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI
Read More