Saturday, July 27, 2024
Home > ditetapkan

Biaya ibadah haji ditetapkan Rp39,8 juta per jamaah

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) - Pemerintah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah / 2022 Masehi sebesar Rp39.886.009,- per jamaah, setelah disetujui dalam rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI, Jakarta. "Rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI

Read More
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori (Foto: https://kemenag.go.id)

Biaya Haji 2018, Antara Rp31.090.010,- Hingga Rp67.214.586,-

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) –Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439H/2018M sudah terbit. Dalam Keppres No 7 tahun 2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, 10 April 2018 ditetapkan BPIH tahun ini berkisar antara Rp31.090.010,-  untuk  Embarkasi Aceh  dan tertinggi untuk Embarkasi Makassar Rp67.214.586,- Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda

Read More

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru