Sebut Jimly: MKMK Tak Bisa Ubah Syarat Capres-Cawapres kecuali Ada Alasan Rasional
Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa pihaknya tak bisa mengubah putusan terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres. MKMK, katanya, tak memiliki kewenangan untuk menilai putusan MK yang dianggap bermasalah oleh para pelapor dugaan pelanggaran etik 9 hakim konstitusi, sesuai dengan UUD
Read More