Friday, October 04, 2024
Home > Berita > Walikota Solo Gibran Rakabuming Jawab Spekulasi soal Dirinya Jadi Bakal Cawapres Prabowo: Masak Aku Sih?

Walikota Solo Gibran Rakabuming Jawab Spekulasi soal Dirinya Jadi Bakal Cawapres Prabowo: Masak Aku Sih?

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Mimbar-Rakyat.com (Solo) – Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka menyebut relawan makin ditahan semakin liar karena mereka memiliki inisiatif masing-masing dalam menghadapi Pemilu Presiden 2024.

Saat dikonfirmasi di Solo, Rabu, 30 Agustus 2023, Gibran mengatakan tidak ada arahan apa pun yang diberikannya kepada relawan dalam menentukan pilihan pada pilpres tahun depan.

“Yang namanya inisiatif relawan, ya, begitu,” katanya. Mengenai baliho bergambar dirinya yang terpasang di sejumlah daerah, ia mengaku tidak tahu menahu. Dia malah membandingkan baliho serupa di Semarang juga banyak.

Gibran juga sependapat dengan arahan Presiden Joko Widodo agar tidak perlu terburu-buru menentukan pilihan pada pilpres. Ia mengaku pilihannya masih pada dua nama yang digadang-gadang akan mencalonkan diri sebagai presiden, yakni Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto.

“Nanti lama-lama juga mengerucut ke satu nama,” katanya.

Mengenai dirinya yang masuk menjadi satu dari tiga nama yang digadang-gadang akan mendampingi Prabowo sebagai calon wakil presiden, ia justru mempertanyakannya.

“Mosok aku (masa saya)? Wakil presiden kan cuma satu, tiga besar, ya, ora ngaruh (tidak berpengaruh). Mosok seko Gerindra, saya kan dari PDIP,” katanya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ds/sumber Antaranews.com/Viva.co.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru