Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Tragedi Pabrik Mercon, DPR Desak Semua Pabrik Diperiksa Keamanan dan Keselamatan Kerja

Tragedi Pabrik Mercon, DPR Desak Semua Pabrik Diperiksa Keamanan dan Keselamatan Kerja

Pabrik mercon yang terbakar di Kosambi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Terkait tragedi kebakaran pabrik mercon PT Panca Buana Cahaya Sukses, di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten yang menewaskan 47 orang dan puluhan luka, membuat Komisi IX DPR bereaksi keras, terutama menyangkut keamanan dan keselamatan kerja, serta hak-hak pekerja harus diperhatian.

“Kita berduka, 47 pekerja tewas dan baru 1,5 bulan mereka bekerja. Sungguh menyedihkan. Peristiwa ini menunjukkan masih sangat rentannya keselamatan pekerja kita. Perlu perbaikan sistem keamanan, kesehatan dan keselamatan selama bekerja. Periksa semua pabrik,” kata Anggota Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh kepada wartawan, Sabtu (28/10).

Politisi PKB ini mengatakan, tewasnya 47 pekerja di pabrik Mercon menimbulkan duka mendalam bagi seluruh anak bangsa. Cerita tentang sulitnya pekerja keluar dari pabrik karena tidak menemukannya mereka jalan keluar mengindikasikan belum adanya pelatihan keselamatan kerja di pabrik tersebut. Sehingga para pekerja panik dan tidak tahu persis apa yang harus dilakukan saat terjadi kebakaran.

“Dalam pasal 3 UU.no.1 tahun 1970 tentamg keselamatan kerja disebutkan bahwa keselamatan kerja pada poin B disebutkan mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran. Sedangkan poin C menyebutkan mencegah dan mengurangi bahaya peledakan. Artinya, UU kita telah melindungi hak-hak pekerja. Artinya, dalam pelaksanaannya perlu perbaikan,” tegasnya.

Nihayatul mendukung sepenuhnya langkah-langkah kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan meminta pemerintah dan seluruh stakeholder segera melakukan perbaikan-perbaikan dalam sistem keamanan, kesehatan serta keselamatan dalam bekerja agar tidak terjadi hal serupa.

“Kasus ini menjadi alarm buat kita. Segera teliti ulang sistem keamanan, kesehatan dan keselamatan di semua pabrik di Indonesia agar pekerja kita benar-benar terlindungi dan nyaman bekerja,” ujarnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turunkan tim pengawas ketenagakerjaan untuk mendalami kemungkinan adanya pelanggaran aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada kasus kebakaran dia pabrik mercon di Kosambi.

Tim fokus mendalami kemungkinan pelanggaran pada aspek ketenagakerjaan. Di antaranya kepatuhan perusahaan dalam menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).

“Apakah perusahaan tersebut sudah menerapkan norma keselamatan kerja dengan baik dan benar. Norma keselamatan kerja tersebut adalah meliputi aspek-aspek ketenagakerjaam terutama ya, keselamatan bagi para pekerja,” kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker Sugeng Priyanto di Kantor Kemnaker.

Sugeng menjelaskan, aspek K3 yang diselidiki berkaitan dengan sarana dan prasarana K3 di lingkungan kerja. Seperti penyediaan alat pelindung pekerja, pintu evakuasi, dan sebagainya.

“Ini yang merupakan kewajiban kerja perusahaan, untuk menyiapkan sarana dan prasarana kerja yang aman, yang terkait dengan keselamatan pekerja,” jelasnya.

Selain itu, tim Kemnaker tersebut juga akan mendalami hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak pekerja. Seperti jaminan sosial, upah, dan sebagainya.

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan kerja yang terjadi di gudang mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses yang berlokasi di Desa Belimbing, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kalau memperhatikan dahsyatnya kejadian, serta banyak korban meninggal dan luka karena tak dapat menyelamatkan diri, diduga kuat ada pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kasus ini harus diusut tuntas,” kata Menteri Hanif.

Menaker telah menginstruksikan kepada Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3), Sugeng Priyanto untuk melakukan pengusutan tuntas.

Melihat banyaknya korban serta temuan lapangan yang menunjukkan bahwa kondisi pintu gerbang pabrik yang selalu terkunci, diduga kuat perusahaan tersebut tidak memiliki Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana yang telah ditentukan oleh pemerintah. (joh)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru