Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Tersangka Penghina Risma Menangis: Bunda, Saya Mohon Maaf

Tersangka Penghina Risma Menangis: Bunda, Saya Mohon Maaf

ZKR (43), tersangka penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menitikkan air mata. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Surabaya) – ZKR (43), tersangka penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menitikkan air mata sambil mengutarakan permintaan maafnya kepada Risma. Ia bahkan menyebut wali kota perempuan pertama di Surabaya tersebut dengan panggilan ‘bunda’.

Ibu rumah tangga asal Bogor, Jawa Barat itu diamankan Polrestabes Surabaya, Senin (3/1).
Lihat juga: Penghina Risma yang Ditangkap di Bogor Dibawa ke Surabaya

“Saya mohon maaf bunda. Saya mohon maafkan saya atas kelakuan saya perbuat.” ucapnya sambil menitikkan air mata, di Surabaya, Senin (3/1).

ZKR mengaku dirinya menyesal usai menulis status penghinaan terhadap Risma di Facebook. Bahkan, ia juga mengaku ketakutan usai unggahannya di media sosial viral.

“Saya Zikria sangat menyesali apa yang saya lakukan ini, karena pada dasarnya saya tidak pernah berniat untuk menghina bunda Risma,” ujarnya.

Tak hanya itu, ZKR mengatakan bahwa media sosial lah yang memicunya melakukan penghinaan terhadap Risma. Padahal ia mengaku dirinya yang sebenarnya tak seperti itu.

“Hanya karena dunia maya lah yang membuat saya terpicu penghinaan satu sama lain yang dituju pada saya pada saat bermain di dunia maya,” katanya

ZKR pun mengaku akan menjadikan kasusnya sebagai pembelajaran agar lebih bijak dalam bertindak ke depan. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada Risma dan masyarakat Surabaya.

“Saya tidak seperti yang masyarakat Surabaya pikirkan. Saya cuma ibu rumah tangga biasa, sampai saya ketakutan anak-anak saya diteror, diancam. Saya sendiri di Bully, ini cukup pelajaran buat saya, terlebih lagi terhadap Bunda Risma,” kata dia.

Sementara itu Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan pihaknya menetapkan ZKR sebagai tersangka usai penyidik melewati sejumlah rangkaian penyidikan dan pemeriksaan.

Dalam kasus ini, pihaknya sudah memeriksa 16 orang saksi, di antaranya saksi yang mengetahui dugaan tersebut, serta saksi ahli. Polisi juga mengantongi 36 barang bukti sebagai kelengkapan penyidikan.

“16 saksi yang kita periksa merupakan saksi korban, saksi mengetahui, maupun saksi ahli yang berkaitan dalam kasus tersebut. Barang bukti yang ditemukan dan diamankan yakni dua handphone dan 36 capture untuk menjadi kelengkapan penyidikan,” kata Sandi.

Sandi mengaku ZKR diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya di Kota Bogor, Jawa Barat, pada 31 Januari 2020 lalu. Ia pun mengaku akan segera menuntaskan berkas kasus tersebut agar segera disidangkan.

“Segera secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum. Dalam kasus penghinaan, pencemaran nama baik, maupun ujaran kebencian dengan menggunakan medsos,” ucapnya.

Atas perbuatannya, ZKR dipersangkakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (C/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru