Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Sidang Ratna Sarumpaet, Jaksa Hadirkan 6 Saksi

Sidang Ratna Sarumpaet, Jaksa Hadirkan 6 Saksi

Ratna Sarumpaet. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Sidang kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memasuki pembuktian pokok perkara. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai memeriksa saksi-saksi.

Pada sidang hari ini, Selasa (26/3/2019), jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi.

“Saksi dulu yang melaporkan siapa. Ada 6 kurang lebih (saksi dihadirkan),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Supardi, Selasa (26/3/2019).

Supardi mengaku tak hapal seluruh saksi yang dihadirkan dalam sidang Ratna Sarumpaet. Namun salah satunya adalah dari pihak RS Bina Estetika, tempat Ratna Sarumpaet melakukan operasi wajah.

“Nama tidak hapal, tapi ada dari penyidik dan dari RS Bina Estetika ada tiga orang,” lanjut dia.

Menurut dia, saksi akan dihadirkan sesuai dengan unsur atau pasal yang didakwakan. Jaksa sendiri mendakwa Ratna Sarumpaet dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan Jaksa

Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, berita bohong yang disebarkannya itu dinilai telah menimbulkan pro dan kontra.

Oleh karena itu, jaksa penuntut umum mendakwa aktivis itu dengan dakwaan alternatif.

“Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Pada dakwaan pertama, jaksa menduga Ratna Sarumpaet telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA).”

Sebagian masyarakat Kota Bandung bereaksi dengan menuntut terdakwa meminta maaf kepada masyarakat Bandung. Mereka tersinggung karena menyebut-nyebut nama kota mereka sebagai lokasi kejadian.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutur jaksa. (L/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru