MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Setelah Hotel Alexis, dipastikan dua lagi tempat hiburan malam di DKI Jakarta bakal ditutup.
Yani Wahyu, Kepala Satpol PP DKI menyatakan, telah mendapatkan surat permintaan eksekusi penutupan dua tempat hiburan malam dari Dinas Periwisata dan Budaya DKI Jakarta.
“Ada beberapa jenis usaha, ada dua ya. Saya baru mendapat surat dari (Dinas) Parbud, permohonan penutupan,” kata Yani kepada wartawan di Balaikota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (29/3).
Dijelakan, dua tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan dan akan ditutup adalah griya pijat dan diskotek. Yani mengatakan dua tempat hiburan malam tersebut berada di kawasan Jakarta Barat.
“Dua usaha, satu griya pijat, satu diskotek apa gitu ya, di Jakarta Barat,” ungkap Yani.
Saat ditanya nama tempat hiburan tersebut, Yani enggan menjawab. Yani mengarahkan wartawan untuk menanyakan langsung ke Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta. “Silakan ke (Dinas) Parbud,” pungkasnya. (joh)