Thursday, May 01, 2025
Home > Berita > Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terkait Gugatan Terhadap Dewan Pers

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terkait Gugatan Terhadap Dewan Pers

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Gugagatan terhdap Dewan Pers disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/2), dihadiri penggugat dan juga tergugat (Dewan Pers). Putusan Pengadilan menolak gugatan (tidak bisa diterima).

Penggugat Heintje Grontson Mandagie dan Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA sebagai penggugat melawan Dewan Pers sebagai tergugat.

Sebelumnya perkara ini telah dilakukan mediasi antara penggugat dan tergugat. Penggugat beranggapan bahwa peraturan terhadap wartawan tidak boleh ada campur tangan dari pemerintah dalam hal ini yang pihak tergugat (Dewan Pers).

Dewan Pers digugat karena telah membuat standar kompetensi wartawan yang melampaui batas. Gugatan tidak dapat diterima karena gugatan penggugat perihal kewenangan Dewan Pers
dalam memfasilitasi dan membuat peraturan tentang Standar Uji Kompetensi Wartawan yang digugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak tepat.

Karena penggugatan tentang kewenangan Dewan Pers tersebut diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Oleh karena itu, hakim memutuskan gugatan tidak dapat diterima (ditolak) dan penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 845.000,00. Sesuai dengan nomor gugatan Nomor 235/PDT.G/PN.JKT.PST/2018.

Demikian hasil dari keputusan hakim yang dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Februari 2019 bahwa apa yang telah disampaikan penggugat tidak bisa dijadikan bukti yang kuat sehiangga gugatan tidak dapat diterima.

Pada akhir bulan April 2018, Dewan Pers telah digugat oleh SPRI dan PPWI (selanjunya disebut Para Penggugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dasar bahwa Dewan Pers telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Dewan Pers telah membuat kebijakan melampaui fungsi kewenangannya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Dalam proses persidangan perkara perdata ini, Dewan Pers dengan tegas membantah dalil Para Penggugat tersebut dan Dewan Pers menyatakan secara tegas bahwa Dewan Pers memiliki fungsi berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999 (Pasal 15 ayat 2, huruf f) adalah sah dan berwenang mengeluarkan peraturan Dewan Pers sebagai hasil dari proses memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan peraturan dibidang pers khususnya
peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Setelah melalui seluruh proses persidangan perkara ini yang memghabiskan waktu kurang lebih 11 bulan, maka pada hari Rabu, 13 Februari 2019, akhirnya Majelis Hakim telah memberi dan membaca keputusan dengan menyatakan bahwa

“Gugatan Penguggat tidak dapat diterima (ditolak)” dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara.

Adapun pertimbangan hukum Majelis Hakim menolak atau tidak dapat menerima gugatan Penggugat adalah :

1. Pokok materi Gugatan Penggugat adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers.

2. Karena pokok materinya gugatannya adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) Dewan Pers maka harus di uji apakah regulasi (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers bertentangan dengan Undang –Undang atau peraturan yang ada.

3. Berdasarkan pertimbangan hukum angka 2 di atas, maka kewenangan untuk menguji sah tidaknya (melanggar hukum) kebijakan (peraturan) dari Dewan Pers bukan merupakan
kewenangan Pengadilan Negeri melainkan badan peradilan lain, yang mana kebijakan (peraturan) Dewan Pers berdasarkan tata urutan peraturan perundangan kedudukannya lebih rendah dari dari Undang-Undang sehingga pengujian sah atau tidaknya kebijakan (peraturan) Dewan Pers adalah menjadi kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Atas pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim memutuskan : Gugatan Penguggat (SPRI dan PPRI) tidak dapat diterima (ditolak) dan Penggugatdihukum membayar biaya perkara. (Rel/Dewan Pers/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru