Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Puncak penumpang kereta api jarak jauh tercatat di H-2 Natal

Puncak penumpang kereta api jarak jauh tercatat di H-2 Natal

Kereta Api Jarak Jauh. (Foto: File kai.id)

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta Eva Chairunisa menyatakan, puncak arus penumpang kereta api jarak jauh terjadi pada Jumat atau H-2 Natal.

“Volume keberangkatan tertinggi tercatat pada hari ini pada masa Nataru 2022-2023. Hari ini terdapat secara total sekitar terdapat 38 ribu pengguna jasa yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta,” ujarnya kepada media di Stasiun Pasar Senen, Jakarta.

Sebanyak 22 ribu tiket terjual untuk keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dan 16 ribu lainnya pengguna jasa yang berangkat dari Stasiun Gambir. Sedangkan untuk operasional kereta api terdapat 70 KA dengan 38 KA berangkat dari Stasiun Gambir dan 32 KA dari Stasiun Pasar Senen. “Itu sudah termasuk KA tambahan sekitar 20 KA,” ucapnya.

Secara keseluruhan total tiket Natal dan tahun baru yang disediakan dari KAI Daop 1 Jakarta selama 20 hari masa Natal dan Tahun Baru tanggal 22 Desember 2022-8 Januari 2023 sebanyak 736.406 tiket.

Tercatat hingga Jumat, pemesanan tiket Natal dan tahun baru keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen telah terjual sekitar 287 ribu untuk keberangkatan 22 Desember 2022-8 Januari 2023.

“Tapi data tersebut masih berjalan karena penjualan tiket tersebut masih berlangsung secara online,” ujar Eva.

Sementara itu jika melihat berdasarkan tanggal yang paling banyak diminati terjadi mulai 22-31 Desember 2022. Pada kurun waktu 10 hari tersebut dari ketersediaan tiket sebanyak 409.212 sekitar 240.500 telah terjual.

Sejumlah kota tujuan favorit yang dipilih penumpang untuk perjalanan jarak jauh adalah Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Tegal, Kutoarjo, Surabaya, Malang, dan Madiun sedangkan untuk jarak dekat yakni Cirebon dan Bandung.

Eva mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini, khususnya perubahan aturan pada usia anak 6-12 tahun, yang mana anak pada usia tersebut yang belum divaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksin booster.  (abd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru