Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Penerapkan Aturan Baru Tidak Membuat Jumlah Penumpang KA Jarak Jauh Menurun

Penerapkan Aturan Baru Tidak Membuat Jumlah Penumpang KA Jarak Jauh Menurun

Penumpang KA Jarak Jaruh di salah satu stasiun. (Foto: File kai.id)

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Selama sepekan penerapan aturan pelanggan KA Jarak Jauh bahwa peumpang yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, tidak membuat jumlah pelanggan menurun.

Rata-rata volume pelanggan KA Jarak Jauh adalah 91.994 pelanggan per hari dengan okupansi (jumlah penumpang) sebesar 96% pada periode 17 s.d 23 Juli 2022. Demikian siaran pers dari PT KAI.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) sejak 17 Juli 2022 menerapkan aturan, untuk naik kereta api aturan menyesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

Dan penerapan peraturan tersebut ternyata menunjukkan okupansi masih cukup baik, karena jumlah tiket yang terjual masih mendekati 100% dari kapasitas yang disediakan.

“KAI konsisten mengoperasikan kereta api sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelanggan karena tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

KAI hanya memberangkatkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan tidak akan diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.

Vaksinasi Gratis

Untuk membantu pelanggan dalam melengkapi syarat perjalanan menggunakan kereta api, KAI menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di berbagai stasiun dan fasilitas kesehatan KAI. Selama 17 s.d 22 Juli 2022, KAI melayani 521 peserta vaksinasi di layanan KAI.

“Vaksinasi gratis ini juga diharapkan dapat semakin mempercepat program vaksinasi nasional, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” kata Joni.

Layanan vaksinasi Covid-19 gratis tersedia di; Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Manggarai, Stasiun Bandung/Klinik Mediska Kebunkawung, Stasiun dan Klinik Mediska Semarang, Stasiun Purwokerto, Klinik Mediska Kroya, Klinik Mediska Kutoarjo, Klinik Mediska Yogyakarta, Klinik Mediska Solo, Klinik Mediska Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Malang, Stasiun Kepanjen, Klinik Mediska Jember, Stasiun Ketapang, Klinik Mediska Medan, Stasiun Rantau Prapat, Stasiun Tebing Tinggi, Klinik Mediska Padang, Klinik Mediska Palembang/Kertapati, dan Klinik Mediska Tanjungkarang.

KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.

Stasiun-stasiun yang melayani Rapid Test Antigen yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Cikampek, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cimahi, Purwakarta, Cibatu, Ciamis, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, Brebes, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Ngrombo, Purwokerto,  Kroya, Kutoarjo, Cilacap, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Purwosari, Sragen, Wates, Madiun, Jombang, Kediri, Kertosono, Blitar, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Babat, Bojonegoro, Lamongan, Kepanjen, Jember, Ketapang, Rogojampi, Banyuwangi, Probolinggo, Kalisetail, Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai, Padang, Kertapati, Lahat, Prabumulih, Muara Enim, Tebing Tinggi, Lubuk Linggau, dan Tanjungkarang.

Sejak diterapkannya SE Kemenhub No 72 ini, rata-rata peserta Rapid Test Antigen di stasiun pada periode 17 s.d 23 Juli 2022 yaitu sebanyak 6.101 peserta per hari.***(edy)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru