Tuesday, April 16, 2024
Home > Berita > Pejabat PUPR Divonis 6 Tahun Penjara Karena Terbukti Terima Suap

Pejabat PUPR Divonis 6 Tahun Penjara Karena Terbukti Terima Suap

Pejabat PUPR Anggiat Partunggul Nahat Simaremare divonis enam tahun penjara. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Anggiat Partunggul Nahot Simaremare didivonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hakim menilai Anggiat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap dan gratifikasi terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) strategis.

Anggiat merupakan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis di Direktorat Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Anggiat P. Nahot Simaremare telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua,” ucap Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Rabu (7/8).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kalau perbuatan Anggiat tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Ada pun hal yang meringankan yakni Anggiat bersikap sopan selama persidangan, mengakui menerima suap dan gratifikasi, serta mengembalikan sebagian uang suap yang diterimanya.

“Terdakwa Anggiat menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum,” sambung Hakim. Hakim menilai, Anggiat terbukti menerima suap sebesar Rp4,98 miliar dan US$5 ribu dari lima pengusaha terkait proyek SPAM strategis.

Ada pun pengusaha yang dimaksud ialah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto; Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (PT TSP) Irene Irma; Direktur PT WKE Yuliana Enganita Dibyo; dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Hakim mengungkapkan, suap diberikan agar Anggiat memberikan kemudahan dalam pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan PT WKE dan PT TSP.

Sementara pemberian dari Leonardo dimaksudkan agar Anggiat mempermudah pengawasan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria 2 yang digarap PT Minarta Dutahutama yang terkendala dalam pelaksanaannya.

Atas ulahnya ini, Anggiat telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut, Hakim menilai Anggiat juga menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar dalam kurun waktu 2009 hingga 2018.

Penerimaan gratifikasi ini tidak lepas dengan jabatan Anggiat, yakni Pejabat Pembuat Komitmen di sejumlah proyek, Kasatker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Provinsi Maluku, hingga Kasatker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Strategis.

Selama menduduki jabatan-jabatan tersebut, Anggiat membawahi sekitar 85 proyek. Pemberian gratifikasi diyakini masih terkait proyek yang berada di bawah dirinya.

Atas perbuatannya ini, Anggiat melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Anggiat pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mendengar putusan, baik terdakwa Anggiat melalui kuasa hukumnya maupun penuntut umum menyatakan akan memaksimalkan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir guna menentukan langkah hukum berikutnya. (C/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru