Alhamdulillah. Hari ini, Jumat 20 Maret, saya selesai menjalani puasa bulan Ramadhan 1447 H/2026 M dengan baik. Seperti hari-hari sebelumnya saya berbuka puasa bersama istri di rumah. Berbuka dengan korma, makanan ringan, lalu saya ke masjid. Biasanya usai magrib di masjid kembali ke rumah, melanjutkan berbuka dengan makanan ‘berat’. Kemudian kembali ke masjid, mengikuti sholat tarawih. Namun malam ini tak ada lagi tarawih, takbir menjelang Idul Fitri.
Ya, Alhamdulillah. Segala puji bagi Allah. Puasa selama sebulan penuh tanpa hambatan, lancar. Semoga mendapat Rahmah, kasih sayang, rahmat, kelembutan hati, belas kasih, anugerah, dari Allah Maha Pengasih dan Penyayang.
Berbuka puasa pun enjoy enjoy saja. Semua bisa dijalani dengan baik, meski kali ini tidak diselengi berbuka puasa dingedung-gedung megah atau di hotel-hotel mewah seperti kerap diikuti tahun-tahun sebelumnya. Juga tak ada acara buka bersama keluarga besar, bersama istri, anak-anak, serta cucu-cucu.
Besoknya, Sabtu, saya dan istri mengikuti sholat Idul Fitri 1447 H di masjid dekat rumah. Semua berjalan lancar, dan tidak saja sekadar melepas kewajiban sebagai umat tetapi juga membawa kebahagian dan kedamaian dalam hidup bermasyarakat.
Namun selama menjalani puasa di bulan Ramadhan tahun ini ada satu hal yang mengganjal dalam hati dan pikiran saya. Yakni, bebasnya sejumlah orang berbuka puasa, di masjid dekat rumah saya itu, merokok saat yang lain masih menyantap tajil (makanan buka puasa).
Beberapa orang duduk di tangga masjid sambil menghembuskan asap rokok. Para perokok itu sepertinya tak peduli, meski ada yang merasa terganggu, termasuk anak-anak yang ikut berbuka. Apa yang dilakukan jamaah masjid itu ternyata diikuti tamu yang mampir ikut berbuka puasa. Mereka sepertinya benar-benar menikmati, padahal rokok itu haram.
Dalil rokok haram didasarkan pada prinsip bahaya (mudarat) kesehatan dan ekonomi, yang merujuk pada larangan menjatuhkan diri dalam kebinasaan (QS. Al-Baqarah: 195), larangan perbuatan mubazir/pemborosan (QS. Al-Isra’: 26-27), serta hadis larangan berbuat bahaya pada diri sendiri dan orang lain.
Muhammadiyah dan banyak ulama kontemporer mengharamkannya karena rokok mengandung zat beracun.
Dalil Utama Rokok Haram adalah Surah
Al-Baqarah Ayat 195: “Dan janganlah kamu menjatuhkan diri kamu sendiri ke dalam kebinasaan”. Merokok dianggap tindakan sadar yang merusak kesehatan dan mengarah pada kematian perlahan.
Al-Isra’ Ayat 26-27: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan”. Membeli rokok dinilai sebagai tindakan mubazir yang tidak mendatangkan manfaat.
Hadis Nabi SAW (Riwayat Ibnu Majah, Ahmad, Malik): “Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan tidak ada bahaya terhadap orang lain”. Asap rokok membahayakan perokok aktif maupun pasif di sekitarnya.
Kaidah Fikih: “Segala perantaraan yang mengantarkan pada yang haram, hukumnya haram”.
Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih menegaskan merokok adalah haram (fatwa 6/SM/MTT/III/2010) karena merupakan perbuatan khabaa’its (kotor/najis).
Sedang Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan beberapa ulama Syafi’iyah banyak juga yang mengharamkannya karena bahaya yang ditimbulkan.
Meskipun terdapat pandangan yang menyebutkan makruh, pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama kontemporer adalah haram karena bukti medis bahaya rokok yang merusak kesehatan secara pasti.
Abaikan Kotak Amal
Bukti bahwa rokok membuat orang lalai atau menomorduakan beramal adalah tindakan sehari-hari yang bersangkuan. Menurut salah seorang jamaah masjid dekat rumah saya itu, ada seorang peserta berbuka puasa bersama di masjid tak pernah absen sebulan penuh. Dia perokok berat dan selalu merokok di tangga masjid di saat yang lain masih berbuka. “Eh, pas ngisi kotak amal hanya memasukkan uang duaribuan. Padahal beli rokok dia bisa mengeluarkan uang lima ribu sampai sepuluh ribuan,” kata kawan itu.
Sebetulnya saya juga kepingin rutin berbuka puasa di masjid, seperti beberapa jamaah lainya, namun karena tak tega meninggalkan istri berbuka puasa sendirian, saya putuskan menemaninya, baru kemudian ke masjid untuk sholat magrib.
Ketika sampai di masjid saya lihat kegiatan berbuka puasa masih berlangsung. Beberapa orang duduk di tangga masjid dan beberapa lainnya berdiri di teras. Mereka dengan bebasnya merokok. Hal yang benar-benar tidak saya sukai, karena saya alergi asap rokok.
Sepanjang bulan Ramadhan tahun ini saya pernah sekali ikut berbuka puasa di masjid lingkungan kami. Itu terjadi pekan pertama puasa. Kebetulan saya diundang ikut rapat DKM yang dimulai bagda sholat Ashar. Nah berakhirnya pas magrib, jadi saya berbuka puasa di masjid. Namun tempat berbukanya istimewa, di dalam masjid. Jadi tidak terkena asap rokok perokok yang berbuka puasa di teras masjid.
Pernah suatu kali menjelang sholat dzuhur saya menyaksikan sahabat saya yang seorang marbot menyiran-nyiram teras masjid. Lalu saya tanya. Sambil sedikit ngedumel dia berkata: “Tau nih. Orang-orang koq sembarangan aja merokok di sini. Abu rokok dan puntung rokok berserakan,” katanya.
Dalam pikiran saya, kenapa Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di lingkungan masjid wilayah saya itu tidak memberlakukan larangan merokok. Di banyak masjid, termasuk di tempat saya bermukin di Kota Bekasi, banyak masjid dengan tegas memberlakukan larangan merokok di lingkungan masjid. Bahkan pemberitahuan itu terpampang di spanduk-spanduk ukuran besar.
Larangan merokok itu dipastikan akan mendapat penolakan dari sejumlah orang atau jamaah, termasuk beberapa pengurus DKM, yang telah keracunan nikotin dan tak sanggup melepaskan diri meski tahu rokok itu haram.
Namun para petinggi DKM harus tegas. Meski termasuk perokok berat, tetapi yang benar harus dikatakan benar dan yang salah harus dikatakan salah. (Dari berbagai sumber/DTA) .
jakarta, 20032026.
