MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Meskipun hak anggaran ada di tangan DPR, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yakin anggaran KPK tidak bisa dibekukan.
“Tak mungkin juga dibekukan, karena anggaran lembaga instansi pemerintah itu sudah dialokasikan Kementerian Keuangan. Pagu anggaran itu sudah ada, plafon anggaran itu,” kata Marwata, di Jakarta, Kamis (29/6) malam.
Anggota Pansus Hak Angket DPR dari fraksi Partai Golkar, M. Misbakhun mengusulkan, pembahasan anggaran RAPBN 2018 Kepolisian dan KPK tidak perlu dilakukan, jika anggota mantan Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani, tidak dihadirkan dalam pemeriksaan di Panitia Khusus Angket KPK DPR.
“Tapi nanti dalam proses pembahasan, masing-masing lembaga, kementerian, diundang DPR untuk membahas, kira-kira program kerjanya apa. Mungkin yang akan diboikot itu pembahasannya. Bisa jadi DPR tidak mengundang KPK untuk membahas anggaran 2018,” kata Marwata.
Bila hal itu terjadi, lanjutnya, maka KPK tetap akan menggunakan pagu anggaran 2017 untuk anggaran 2018.
“Kalau DPR tidak mau membahas anggaran KPK (untuk) tahun 2018, mekanismenya ya seperti itu, gunakan pagu anggaran 2017. Kalau dibekukan tidak mungkin, kami punya pegawai yang harus digaji, okelah gaji tetap disediakan, tidak lucu juga gaji dibayar tiap bulan tapi tidak ada kegiatan operasional, gak mungkin sepertinya,” ujar Marwata.
KPK, menurut dia, juga tidak dalam kapasitas untuk menyatakan panitia hak angket itu ilegal.
“Sebetulnya kami hargai angket itu, karena bagaimanapun itu hak yang dimiliki DPR dalam rangka melakukan pengawasan. Bukan kapasitas KPK untuk menyatakan panitia hak angket itu sah atau tidak sah,” ungkap dia.
Pada sisi lain, dia menegaskan Miryam tetap tidak akan dihadirkan dalam rapat hak angket.
“Kami menolak panggilan terhadap Miryam karena kami melihat materi yang ingin ditanyakan itu sudah menyangkut pada materi penyidikan, dan itu akan kami sampaikan di persidangan,” kata dia.
“Sudah selesai kok, sudah P-21, nanti setelah libur Lebaran ini minggu depan akan dilimpahkan ke persidangan, nah kalau tidak ada eksepsi dan lain-lain mungkin bisa kita percepat proses persidangan, kita dengarkan di persidangan, masyarakat bisa mengetahui dan semua orang bisa menilai begitu,” katanya.
Seperti diketahui, ada tujuh fraksi yang mengirimkan anggotanya dalam pansus hak angket KPK, yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi NasDem. Ketua Pansus adalah Agun Gunanjar. (joh)