Thursday, October 24, 2024
Home > Berita > Lagi, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang Berpotensi Ditahan KPK

Lagi, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang Berpotensi Ditahan KPK

Gedung DPRD Kota Malang. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Malang) – Pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015, Rabu (28/3) dipanggil penyidik KPK lagi ke Jakarta.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap enam anggota DPRD Kota Malang,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta.

Pimpinan dan anggota DPRD itu adalah MZN, Wakil Ketua DPRD Kota Malang, SAL, Anggota DPRD Kota Malang, MKU, Anggota, SAH, anggota), SPT, anggota, dan WHA, Wakil Ketua.

“Masing-masing diperiksa sebagai tersangka,” imbuh Febri. Keenam orang itu berpotensi langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, penyidik KPK menahan enam anggota DPRD Kota Malang dan Walikota Malang, Mochamad Anton, setelah diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut.

Keenam anggota DPRD Kota Malang yang telah ditahan itu adalah Ya’qud Ananda Gudban (YAG/ Anggota DPRD Kota Malang sekaligus calon Walikota Malang), Heri Pudji Utami (HPU/ Anggota), Abd. Rachman (ABR/ Anggota), Hery Subiantono (HS/ Anggota), Rahayu Sugiarti (RS/ Anggota), dan Sukarno (SKO/ Anggota).

Masing-masing ditahan di rumah tahanan berbeda. Anton di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Nanda dan Heri Puji Utami di Rutan Pondok Bambu, Rahayu di Rutan KPK, Hery Subiantono dan Sukarno di Rutan Polres Jakarta Timur dan Abd. Rahman di Rutan Polres Jakarta Selatan.

“Penyidik menahan mereka selama 20 hari pertama,” kata Febri, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/3) malam.

Sebelumnya, KPK menungumkan penetapan Walikota Malang, Mochamad Anton bersama 18 pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka, Rabu pekan lalu.

Mereka diduga turut bersama-sama atau secara massal memberi dan menerima suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015. Penetapan sebanyak 19 tersangka ini merupakan pengembangan penanganan kasus serupa yang saat ini perkaranya tengah diproses di PN Tipikor Surabaya.

Kasus ini sebelumnya menjerat Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019, M. Arief Wicaksono, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang tahun 2015, Jarot Edy Sulistiono.
(joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru