Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Berkas Anggota DPRD Disita Penyidik

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Berkas Anggota DPRD Disita Penyidik

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Serang) – Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menyita berkas milik Abdullah, anggota DPRD Kabupaten Serang.

Penyitaan berkas ini menyusul ditingkatkanya proses penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan anggota dewan dari Partai Hanura itu.

Penyidik langsung mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menyita berkas tersebut.

“Berkasnya sudah disita kemarin. Penyidik Polda yang datang membawa lampiran salinan putusan (hak) sita dari Pengadilan Serang,” kata Sekretaris KPU Kabupaten Serang Iman Saiman, Rabu (1/2).

Dijelaskan, berkas yang disita penyidik antara lain Model BB, Fotocopy Kartu Tanda Penduduk, Ijazah dan semua berkas persyaratan calon legislator. “Semua berkas pernyaratan dibawa,” kata Iman.

Polisi mengusut dugaan ijazah Paket C palsu itu setelah menerima pengaduan dari LSM Jambak pada September 2016. Politikus itu diduga menggunakan ijazah tersebut sebagai syarat administrasi ketika mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Serang 2014.

Saat penyelidikan, Ijazah Paket C milik Abdullah itu, penyidik telah mengonfirmasi nomor ijazah Paket C tersebut ke Dindik Provinsi DKI Jakarta. Hasilnya, Budi menegaskan Dinas Pendidikan Jakarta tidak pernah menerbitkan ijazah setingkat SMA atas nama Abdullah.

Dugaan penggunaan ijazah palsu semakin menguat setelah penyelidik meminta konfirmasi dari KPU Kabupaten Serang. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru