Saturday, July 27, 2024
Home > Berita > KPK Tetapkan Aspidum Kejati DKI Tersangka Suap Penanganan Perkara di PN Jakbar

KPK Tetapkan Aspidum Kejati DKI Tersangka Suap Penanganan Perkara di PN Jakbar

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif . (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selain Agus Winoto, KPK juga menjerat pengacara Alvin Suherman, dan Sendy Perico, pihak swasta atau pihak yang berperkara di PN Jakarta Barat.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara dan menaikannya ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6).

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Agus Winoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Alvin dan Sendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebelumnya, tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak sore hingga malam ini, Jumat (28/6).

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, bersama lima orang tersebut, tim penindakan juga mengamankan uang puluhan ribu Dollar.

“Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar SGD 21 ribu. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan,” ujar Syarif.

Syarif menyebut, pihaknya menerima informasi akan terjadinya tindak pidana suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Syarif mengatakan, usai menerima informasi tersebut, tim penindakan bergerak dan mengamankan lima orang.

“Dua Jaksa, dua Pengacara dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara,” kata dia.

Berdasarkan informasi, dua jaksa tersebut berinisial Y dan YSP. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan. (L/M/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru