Thursday, May 01, 2025
Home > Berita > Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie: Saya Belum Yakin Bisa Batalkan Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie: Saya Belum Yakin Bisa Batalkan Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie

Mimbar-Rakyat.com Jakarta) – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin dapat membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres dan cawapres.

Menurutnya, ia hanya bertugas untuk menegakkan kode etik hakim konstitusi. Maka dari itu, ia merasa heran jika dirinya diminta untuk menilai putusan MK.

“Kalau Anda tanya apakah saya sudah yakin, saya belum yakin. Kita ini ditugasi menegakkan kode etik perilaku hakim. Kok kita disuruh menilai putusan MK, itu bagaimana?” kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

Meski demikian, Jimly berujar bahwa ia ingin membatalkan putusan tersebut. Namun, ia meminta para Pelapor dugaan pelanggaran etik untuk meyakinkan dirinya saat sidang dengan argumen-argumen yang logis.

“Intinya pertama, bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik, mengurusi perilaku para hakim, lalu membatalkan putusan,” ujar Jimly.

“Saya sih mau saja tapi kalau ngawur-ngawur, sekadar emosi, sekadar ini kan enggak bisa. Harus dipertanggungjawabkan secara benar, secara hukum,” sambungnya.

Bukti Sudah Lengkap

Meski demikian, terkait laporan dugaan pelanggaran etik, Jimly menyebut bukti-buktinya sudah lengkap. Namun, dia masih akan terus melakukan sidang guna menemukan fakta-fakta baru.

“Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap. Cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang untuk pelapor yang belum kita dengar. Siapa tahu ada hal-hal baru,” ucap Jimly (ds.sumber Merdeka.com/Viva.co.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru