Tuesday, March 19, 2024
Home > Berita > Bekasi Raya > Ketua DPRD Desak Bupati Segera Cairkan Anggaran Penanganan Corona

Ketua DPRD Desak Bupati Segera Cairkan Anggaran Penanganan Corona

Aria Dwi Nugraha

Aria Dwi Nugraha
Peralatan Medis Minim, Ketua DPRD Desak Bupati Segera Cairkan Anggaran Untuk Covid 19

M-R (Cikarang Pusat) – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha , mendesak Pemkab segera merealisasikan alokasi anggaran bagi tanggap bencana Covid-19, yang telah disepakati sebesar Rp 240 milyar.

Dia mengatakan, hal itu penting agar anggaran tersebut dapat segera digunakan , antaranya untuk melengkapi peralatan petugas medis, yang hingga kini masih minim.

“Anggaran bagi Satgas pencegahan Corona pemkab Bekasi harus segera direalisasikan. Apalagi petugas medis dan relawan juga telah mengeluhkan peralatan yang masih minim,” ujar Aria Jumat (03/4/2020) melalui teleponnya.

Politisi Gerindra itu juga mengingatkan anggaran yang nantinya dicairkan dapat dipergunakan sebaik mungkin dan dilakukan pengawasan.

“Anggarannya harus diawasi agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkannya dengan tujuan yang lain. Apalagi ini anggaran tanggap bencana,” tambah dia.

Karenanya, ungkap Aria, pelaksanaan penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 juga melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai bentuk implementasi dari prinsip kehati-hatian dan penyelenggaraan pemerintah yang baik, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.

“Kami dari DPRD bersama Kejaksaan Negeri senantiasa terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penggunaan alokasi anggaran untuk penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 tepat sasaran dan tidak menjadi ajang korupsi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi di balik wabah virus ini,” tukasnya.

Aria mengatakan , penyediaan dana itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini berlaku sejak 14 Maret lalu.

Di tempat yang berbeda , KPK juga telah menyiapkan SE yang akan ditujukan kepada Gugus Tugas COVID-19 serta para kepala daerah ( Gubernur, Bupati dan Walikota).

Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan,
SE PBJ dalam penanganan COVID-19 tersebut telah ditandatangani pada kamis 02/04/20, setelah sebelumnya dibahas oleh kelima pimpinan KPK.

‘Selanjutnya dapat segera kami sampaikan kepada para pihak yang terkait,” jelas Ketua KPK Firli Bahuri.

Masih menurut Firli Bahuri , bahwasanya Surat Edaran tersebut bersifat petunjuk, arahan atau warning agar supaya tidak melakukan korupsi.

“Kami tidak memberikan fatwa karena KPK tidak memiliki kewenangan memberi fatwa. Kami hanya mengingatkan bahwa ‘Korupsi disaat bencana hukumannya hukuman mati,” warning Ketua KPK Firli Bahuri.

Sementara itu , anggota BEM Pelita Bangsa, AA Andriyanto mengatakan, Pemkab Bekasi juga harus bisa mengalokasikan anggaran tidak hanya untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, tetapi dampak dari kebijakan tinggal didalam rumah dan karantina wilayah.

“Harus dipikirkan adanya karantina wilayah dan imbauan tetap didalam rumah, tentu warga miskin paling merasakan dampaknya. Kedepan harus dipikirkan alokasi anggaran untuk penyediaan sembako, sehingga tidak hanya alokasi anggaran untuk alat kesehatan saja,” tutup dia. (agus suzana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru