Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Kesal Korban Cuma Punya Rp 30 Ribu, Pemalak Merampas Motor, 2 Tahun Buron Berhasil Ditangkap Polisi

Kesal Korban Cuma Punya Rp 30 Ribu, Pemalak Merampas Motor, 2 Tahun Buron Berhasil Ditangkap Polisi

Pemalak rampas motor yang ditangkap polisi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Lampung) – Marah karena hanya menemukan Rp 30 ribu setelah menggeledah isi kantong korban, tersangka pemalak, Juned, 21, merampas motor Honda Revo Absolute milik korban saat menambal ban di Kampung Tegal Mukti, Tulangbawang, Lampung.

Tersangka berhasil ditangkap setelah 2 tahun jadi buronan di Bekasi, Jawa Barat.

“Tersangka dan rekannya memalak korban saat korban sedang menambah angin ban motor mereka di Jalan Poros, Kampung Tegal Mukti, Kecamatan Negri Besar. Korban dihadang dan ditodong senjata tajam. Karena korban hanya punya Rp 30 ribu, motor korban dirampas dan dibawa kabur ke Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Negeri Besar Iptu NM Sembiring, kemarin.

Korban Adi melapor ke polisi. Mengetahui sedang dicari polisi, tersangka kabur dan masuk DPO hampir dua tahun.

Petugas dapat informasi dari masyarakat kalau tersangka berada di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tim Satgas Anti C3 Polsek Negri Besar diback-up Polres Way Kanan berangkat mencari. Hasilnya tersangka berhasil ditangkap saat berboncengan motor dengan kakaknya dalam perjalanan pulang menuju rumah kontrakan di Bekasi.

Motor korban ternyata masih disimpan tersangka. Motor BE 5635 SQ itu sudah diamankan. Tersangka diancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman penjara maksimal 9 tahun. Sementara rekannya, ST, masih berstatus diburu. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru