Saturday, July 27, 2024
Home > Berita > Kejati Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Tersangka Pungli Fast Track Bandara Ngurah Rai

Kejati Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Tersangka Pungli Fast Track Bandara Ngurah Rai

Ilustrasi.

Mimbar-Rakyat.com (Denpasar) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka HS atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Sebelumnya Ditjen Imigrasi melayangkan permohonan ke Kejati Bali untuk menangguhkan tersangka HS.

“Penyidik telah mempertimbangkan dengan seksama surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh Dirjen Imigrasi tanggal 21 November 2023 dan surat Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai yang diajukan dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan internal dan evaluasi,” kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/11).

Dia menyebutkan, Kejati Bali mengapresiasi komitmen jajaran Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai untuk melakukan perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian untuk mencegah terulangnya kembali penyimpangan serupa di masa mendatang.

Kemudian, mempertimbangkan adanya jaminan institusional tersebut bahwa tersangka HS tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sebagaimana permohonan penangguhan.

Penyidik terhitung pada Senin (27/11) menangguhkan penahanan HS, selain itu tersangka itu pun harus memenuhi wajib lapor.

“Tersangka HS diwajibkan melaporkan diri kepada penyidik Kejati Bali setiap hari Senin dan hari Jumat serta kewajiban lain yang ditentukan oleh penyidik. Tindakan penangguhan tidak menghentikan proses penyidikan dalam perkara ini,” ujarnya.

“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti serta diharapkan dalam waktu dekat terdapat perkembangan baru yang bisa kami sampaikan kepada publik,” ujarnya.

Sebelumnya, HS yang juga Kasi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPINgurahRai telah dinonaktifkan pihak Imigrasi terkait kasus tersebut. HS ditahan pihak Kejati Bali, kemudian dari kantor imigrais mengirim surat permohonan penangguhan penahanan.

“Kami telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan tersangka HS. Surat tersebut telah kami sampaikan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Rabu tanggal 22 November 2023,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendradalam keterangan tertulisnya, Senin (27/11).

Dia pun menjelaskan maksud dari permohonan penangguhan penahanan tersangka pungli fast track tersebut.

“Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan bagi kami, dalam melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi. Sehingga hasilnya diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian untuk mencegah terulangnya kembali penyimpangan serupa di masa mendatang,” katanya.

Ia juga menyebutkan, terkait dengan penyidikan yang saat ini sedang berjalan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejati Bali untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ds/sumber CNNIndonesia.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru