Thursday, October 24, 2024
Home > Berita > Janda dan mahasiswa terciduk beli shabu

Janda dan mahasiswa terciduk beli shabu

Keterangana foto - Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, sedang memberikan keterangan dalam jumpa pers. (dien)

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Seorang janda ditangkap usai membeli shabu di Jalan Raya Cigadung Desa Cigadung, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan dan mahasiswa diciduk di tempat lain dalam kasus sama.

TR alias E (43), ibu yang memilik dua anak, mengaku membeli shabu hasil patungan bersama RH (28) , warga Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan pada 17/9/20.

Ia merupakan salah seorang yang ditangkap sepanjang September 2020, termasuk tiga orang lainnya di tempat terpisah, berdasar penjelasan dalam temu pers yang diadakan Satresnarkoba.

Pada temu pers di Mapolres Kuningan,  Rabu, Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, mengungkapkan, tersangka wanita itu diciduk di pinggir jalan raya Cigadung.

“Dari hasil penangkapan ditemukan satu paket sabu terbungkus plastik klip bening yang ditutupi lembar alumunium foil yang berada didalam lakban warna hitam,” kata Kapolres dan si wanita mengaku membelinya secara patungan.

Tersangka diancam dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pada kasus lainnya, melibatkan mahasiswa semester 6, universitas swasta di Cirebon.

“Tersangka mahasiswa YH (26 tahun), merupakan warga kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan dengan YR (35 tahun) warga Kabupaten Cirebon,” jelas Kapolres Kuningan.

Para tersangka mengkonsumsi narkoba di sebuah rumah di Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan. “Saat penggeledahan, keduanya kedapatan menyimpan tujuh paket sabu-sabu,” ujarnya.

Mereka juga menyimpan, memiliki, dan menguasai  enam paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening warna putih yang tersimpan di dalam tas selempang warna hitam merk.

Dalam jumpa pers yang dihadiri Wakapolres, Kompol Jaka Mulyana , disebutkan, barang bukti yang disita berupa tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,66 gram,  enam paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,36 gram, 2 unit HP berikut 3 unit kartu sim, dan 1 alat hisap (bong).

Kedua tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).  (dien/arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru