Friday, October 04, 2024
Home > Berita > Di Karimun, sekitar 3.100 pemilih pemula tidak bisa memilih

Di Karimun, sekitar 3.100 pemilih pemula tidak bisa memilih

Ilustrasi - Pemilu 2019. (jatengpos)

MIMBAR-RAKYAT.com (Karimun) – Sudah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki kartu tanda penduduk, menyebabkan lebih dari 3.100 pemilih pemula  di Kabupaten  Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tidak bisa memilih pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019.

Ini terjadi baru di Kab Karimun, sehingga bila didata dari kabupaten lain di Indonesia, entah berapa puluh ribu atau juta pemilih pemula yang tidak akan masuk bilik suara pada pemilihan tahun depan.

“Berdasar data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, mereka belum memiliki KTP-el tapi sudah memiliki hak pilih pada Pemilu 2019,” kata komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Tiuridah Silitonga mengatakan, pemilih pemula tersebut terancam tidak bisa menggunakan hak pilih karena tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Karena syarat untuk dicatat dalam DPT harus memiliki KTP-el atau surat keterangan pengganti KTP-el,” ujarnya seperti dilansir antaranews.

Ia menambahkan, seandainya pemilih pemula tersebut telah memiliki KTP-el menjelang hari pemungutan suara, mereka tetap saja tidak bisa dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).

Karena, kata dia, pemilih yang masuk DPTb adalah pemilih yang pindah memilih yang telah tercatat dalam DPT, dan telah mengantongi surat keterangan pindah memilih.

“Mereka tidak bisa masuk DPTb karena belum terdaftar dalam DPT,” kata dia.

Ia mengatakan, kalau pun mereka dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), belum tentu bisa menggunakan hak pilih karena bergantung pada surat suara cadangan yang disiapkan di setiap TPS.

“Persoalannya, surat suara cadangan di setiap TPS hanya dua persen dari jumlah pemilih dalam DPT. Nah, yang kita khawatirkan, apakah surat suara cadangan itu mencukupi untuk mengakomodasi pemilih pemula ini?” katanya.

Menurut dia, KPU harus memikirkan dan mencari solusi agar pemilih pemula yang memiliki hak pilih tetap dapat menggunakan suaranya dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019.

“Ini harus menjadi perhatian serius dari KPU. Jangan sampai ada warga yang memiliki hak pilih tidak bisa memilih,” katanya.

Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat menambahkan, selain pemilih pemula juga ada lebih dari 3.000 pemilih yang belum tercatat dalam DPT karena mereka belum memiliki KTP-el, atau surat keterangan pengganti KTP-el.

“Berarti lebih dari 6.000 pemilih yang belum tercatat dalam DPT karena belum memiliki KTP-el. Kami berharap KPU benar-benar memperhatikan masalah ini,” ujarnya.

Saat ini,  KPU Karimun telah menetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak 157.079 orang, terdiri atas laki-laki sebanyak 80.120 orang dan perempuan sebanyak 76.959 orang.

Jumlah pemilih yang ditetapkan sebagai DPT tersebut lebih rendah dibandingkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang berjumlah sebanyak 157.240 orang.

Dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPU Karimun juga menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 780 yang tersebar di 12 kecamatan setempat.  (An/Kb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru