Friday, October 04, 2024
Home > Berita > Dalam Satu Periode Pemerintahan, DKI Jakarta Dipimpin Tiga Gubernur dan 3 Pelaksana Tugas

Dalam Satu Periode Pemerintahan, DKI Jakarta Dipimpin Tiga Gubernur dan 3 Pelaksana Tugas

Gubernur DKI Djarot. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Daerah Khusus Ibukota Jakarta benar-benar menunjukkan ‘kekhususan’. Dengan dilantiknya Djarot Saiful Hidayat menjadi Gubernur DKI definitif oleh Presiden Joko Widodo hari ini, Kamis (15/6), menjadikannya gubernur ke-3 dalam satu periode pemerintahan, 2012-2017.

Dalam periode yang sama, juga terdapat Pelaksana Tugas (Plt) yang diangkat, mereka adalah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono dan Djarot Saiful Hidayat.

Seringnya pergantian pucuk pemerintahan di Jakarta ini tidak lepas dari dua pemilu yang terjadi pada masa lima tahun itu, yakni pemilihan presiden tahun 2014-2019 dan pemilihan kepala daerah Jakarta 2017-2022.

Berikut perjalanan pucuk pemerintahan pemerintahan DKI Jakarta periode 2012-2017:

15 Oktober 2012
Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD DKI Jakarta. Mereka dilantik setelah dinyatakan memenangi Pilkada Jakarta 2012 mengalahkan Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli.

1 Juni 2014
Basuki Tjahaja Purnama dilantik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) gubernur saat Joko Widodo sebagai gubernur mengikuti pemilihan presiden (pilpres) bersama Jusuf Kalla.

16 Oktober 2014
Joko Widodo menyatakan mundur dari kursi DKI 1 setelah dinyatakan memenangi Pilpres 2014-2019.

19 November 2014
Basuki Tjahaja Purnama bersama Djarot Saiful Hidayat dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Pada masa ini, Ahok merupakan gubernur pertama yang dilantik secara langsung oleh presiden.

28 Oktober 2016
Kementerian Dalam Negeri menunjuk Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sumarsono menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Pasalnya, Basuki Tjahaja Purnama mengikuti pilkada DKI Jakarta sebagai inkamben (petahana) dan harus menjalani cuti kampanye hingga 11 Februari 2017.

12 Februari 2017
Basuki Tjahaja Purnama kembali menjabat Gubernur DKI Jakarta setelah menjalani cuti kampanye.

7 Maret 2017
DKI Jakarta kembali dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) gubernur hingga 15 April 2017 setelah Basuki Tjahaja Purnama harus kembali menjalani cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono kembali dipercaya menjadi Plt.

16 April 2017
Basuki Tjahaja Purnama kembali ke kursi gubernur setelah menjalani cuti kampanye putaran kedua.

9 Mei 2017
Djarot Saiful Hidayat diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta setelah Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan bersalah kasus tindak penodaan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan divonis 2 tahun penjara. Ahok langsung menjadi tahanan setelah mendapatkan putusan majelis hakim.

23 Mei 2017
Basuki Tjahaja Purnama secara resmi menyatakan mudur dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok menyatakan mundur melalui surat yang dibuat dalam tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

31 Mei 2017
Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna istimewa membahas mudurnya Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dalam paripurna, dewan menyepakati pengusulan Wakil Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat menggantikan Ahok ke Kementerian Dalam Negeri.

15 Juni 2017
Djarot Saiful Hidayat ditetapkan menjadi Gubernur DKI Jakarta setelan dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Djarot menjadi Gubernur DKI Jakarta hingga Oktober 2017 tanpa wakil gubernur mengingat masa jabatan hanya sekitar empat bulan.(joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru