Thursday, May 01, 2025
Home > Berita > Audit Tebaru Kasus Mandiri Bandung, BPK Temukan Kerugian Negara Rp 1,8 Triliun

Audit Tebaru Kasus Mandiri Bandung, BPK Temukan Kerugian Negara Rp 1,8 Triliun

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengghitung kerugian negara dalam perkara Bank Mandiri CBC Bandung dan PT Tirta Amarta Bottling (TAB) adalah sebesar Rp 1,83 triliun lebih. Selama ini, dugaan kerugian negara Rp 1,4 triliun.

“Peningkatan kerugian negara itu, karena perhitungan atas bunga bank dan pokok (kewajiban atasi pinjaman. Dokumen BPK yang kita terima sebelum ini Rp 1,4 triliun tidak termasuk bunga,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsud) Adi Toegarisman kepada wartawan, di Kejagung, Senin (21/5).

Adi menjelaskan adanya penambahan kerugian negara diketahui dari dokumen perhitungan negara terbaru, yang disampaikan ke Kejagung, Senin (21/5) oleh Auditor Utama BPK I Nyoman Wara.

“Jadi, kini perkara semakin utuh. Kita akan melangkah ketahap kedua atau penuntutan atas nama RT (Dirut PT TAB), dalam pekan ini, ” ujar Adi menerangkan langkah Kejagung berikutnya.

Inisial RT merujuk krpada Roni Tedy, yang menjabat Dirut PT TAB. Bersama dia, telah ditetapkan pula Chief Accounting PT TAB Juventius sebagai tersangka dan ditahan.
Selain itu, lima pegawai Bank Mandiri CBC Bandung sebagai tersangka, yakni TS dan PPW sebagai Tim Pemutus Satu, yang kesaharian menjabat manajer.

Lalu, Tim Pengusul Kredit terdiri Commercial Banking Manager Surya Baruna Semenguk, Relationship Manager Frans Eduard Zandra dan Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo.

Kasus Mandiri Bandung memarik,, karena hanya dengan jaminan aset Rp73 miliar , Pt TAB dapat mengantongi kredit dari Bank Mandiri CBC Bandung sampai Rp1,4 triliun.

MULAI PENGAJUAN

I Nyoman Wara mengungkapkan dalam audit oleh BPK ditemukan pula penyimpangan, pada proses pengajuan, permohonan, proses analisis, proses persetujuan maupun proses penggunaan dana kredit dari Bank Mandiri sampai bagaimana PT TAB tidak melunasi pinjamannya.

Namun, dalam praktinya Kejagung hanya menyeret lima pegawai Bank Mandiri Bandung selevel manajer, bukan kepala cabang dan atai dewan direksi. “Ini saja yang kami sesalkan, ” kata pengamat hukum Boyamin Saiman.

Boyamin mencontohkan kasus yang sama dalam kasus pemvobolan Bank Mandiri Solo sebesar Rp201 miliar, atas nama tersangka Erika Liong dan Huaping (Pengurus PT Central Steel Indonesia)
“Kami sudah tetapkan enam tersangka. Kami fokus dahulu ke situ, ” tukas Jampidsus diplomatis.

NELOE DKK

Korupsi di Bank Mandiri bukan sekali ini terjadi, pada awal 2000-an sudah ada audit BPK terhadap sejumlah usaha yang diduga mengimpang dalam penggunaan kredit.

Tapi yang dibawa ke pengadilan hanya PT Cipta Graha Nusantara dan PT OBC. Sedangkan, PT Great River Internasional, PT Domba Mas, PT Lativi Media Karya sebatas penetapan tersangka lalu perkaranya menguap.

Sebaliknya, Direksi Bank Mandiri, Alm. ECW Neloe, Moh. Sholeh Tasripan dan I Wayan Pugeg dibawa ke meja hijau dan terbukti bersalah.(iwan/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru