Mimbar-Rakyat.om (Jakarta) – Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyatakan, konflik yang terjadi di kawasan Asia Barat antara Amerika-Israel terhadap Iran memicu ketidakpastian perjalanan umrah.
Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M. Nur mengatakan penutupan sejumlah ruang udara dan penyesuaian jadwal maskapai akibat konflik kawasan berimbas pada keberangkatan dan kepulangan jamaah umrah Indonesia.
“Meningkatnya konflik antara Amerika Serikat-Israel melawan Iran memaksa sejumlah negara menutup ruang udara sehingga sejumlah maskapai pun ikut melakukan perubahan rute maupun penundaan hingga menghentikan jadwal penerbangan,” kata Firman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Pernyataan Firman tersebut disampaikan dalam Dialog Interaktif Mitigasi Umrah di Tengah Konflik AS–Israel vs Iran di Jakarta.
Menurutnya, lansir antaranews, meski Pemerintah Arab Saudi memastikan bahwa situasi dan kondisi di wilayahnya hingga saat ini tetap aman dan terkendali, namun, tetap menerapkan kewaspadaan sesuai standar keamanan yang berlaku.
Di sisi lain, Firman menekankan pentingnya kejelasan tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya terkait perlindungan jamaah dan petugas umrah.
Ia menyoroti ketentuan Pasal 96 ayat (5) yang mengatur perlindungan hukum, keamanan, serta layanan dasar bagi jamaah, dengan pengecualian tertentu bagi jamaah umrah mandiri.
Jamaah umrah mandiri, kata dia, dihadapkan pada ketidakpastian mengingat mereka bisa saja terimbas pembatalan sepihak oleh penyedia layanan, penerbangan, maupun akomodasi.
“Artinya, bagaimana nasib mereka (umrah mandiri) ketika terjadi pembatalan sepihak oleh penyedia layanan transportasi, penerbangan, maupun hotel, dimana dengan jelas tidak mendapat perlindungan dari Negara,” ujar Firman.
“Termasuk penolakan atas klaim asuransi jiwa, kesehatan maupun perjalanan karena alasan force majure. Berbeda dengan umrah melalui PPIU yang semuanya terlindungi sebagaimana disebutkan Pasal 96 ayat (5) tersebut,” katanya.
Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI Zaky Zakariya Anshary berharap situasi dan kondisi di kawasan Timur Tengah yang memanas segera mereda dan mengembalikan aktivitas perjalanan ibadah umrah kembali normal, terlebih jelang memasuki musim haji 1447H/2026 yang sudah di depan mata,
Uji material
Di samping soal konflik di Asia Barat, AMPHURI juga menyinggung permohonan pengujian materiil (Judicial Review/JR) atas UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, permohonan ini merupakan bagian dari partisipasi konstitusional masyarakat dalam rangka memperkuat tata kelola ibadah umrah yang aman, adil, dan sesuai amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
“Jihad konstitusi ini tidak dimaksudkan untuk melawan negara, bukan pula untuk membatasi hak warga negara menjalankan ibadah umrah secara mandiri, serta bukan dilandasi kepentingan industri atau ekonomi,” kata Kuasa Hukum AMPHURI Firman Adi Candra. (an / abd)
