Thursday, April 18, 2024
Home > Berita > Ada halal center di IAIN Purwokerto

Ada halal center di IAIN Purwokerto

IAIN Purwokerto.

Mimbar-Rakyat.com (Purwokerto) – Wakil Rektor I IAIN Purwokerto, Fauzi MAg, menyatakan saat ini IAIN Purwokerto memiliki fasilitas Halal Center (HC), sebagai tindak lanjut dari MoU dengan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal  (BPJPH).

“Setelah beberapa bulan lalu MoU di kampus, saat ini kita launching Halal Center IAIN Purwokerto, agar membawa manfaat untuk kita semua. Kita berharap ke depan kita saling bersinergi, dan kita tak hanya menunggu UMKM bersertifikasi halal saja, namun kita perlu turun,” ujarnya.

Sebagai bagian dari masyarakat akademis, lanjut Fauzi, peran tersebut adalah bagian dari tanggung jawab kampus untuk ikut memberikan edukasi bagi pelaku UMK yang memiliki keterbatasan pemahaman, akses jangkauan dan mungkin juga biaya.

“Tujuannya agar perintah Undang-undang Jaminan Produk Halal ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya. Dan diharapkan dengan bersertifikasi halal, maka produk UMKM dapat menjadi lebih kompetitif dalam perdagangan yang persaingannya luar biasa saat ini,” katanya, seperti dilansir kemenag.go.id.

Hadir secara daring, Kepala BPJPH Prof Ir Sukoso mengapresiasi upaya IAIN Purwokerto mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.

“Perguruan tinggi memang harus aware terhadap jaminan produk halal, khususnya terkait sumber daya manusia yang mendukung penyelenggaraan JPH, seperti di antaranya adalah auditor halal, penyelia halal, juru sembelih halal, chef halal dan manager halal,” ungkapnya.

Sukoso berharap, IAIN Purwokerto juga mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan juga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

“Perguruan tinggi dapat mendirikan halal center dengan penyelia halalnya, mendirikan LPH dengan auditor halalnya, dan mendirikan LSP,” jelasnya.

Pendirian LPH oleh perguruan tinggi, lanjut Sukoso, sesuai dengan ketentuan UU JPH Pasal 12 yang menyatakan bahwa pemerintah dan / atau masyarakat dapat mendirikan LPH.

Ketentuan ini diperjelas lagi di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Pasal 30 bahwa pemerintah sebagaimana dimaksud terdiri atas pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sedangkan masyarakat sebagaimana dimaksud, merupakan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum.

Sedangkan Pasal 31 Ayat (1) PP tersebut mengatur bahwa LPH yang didirikan oleh pemerintah meliputi LPH yang didirikan oleh kementerian / lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.

Ada sejumlah syarat pendirian LPH, sebagaimana ketentuan regulasi, antara lain: memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki akreditasi dari BPJPH, memiliki auditor halal paling sedikit 3 (tiga) orang, dan memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.

“Saya mendorong perguruan tinggi untuk juga mendirikan LSP. Karena dengan terbitnya SK Menteri Tenaga Kerja Nomor 266 Tahun 2019 tanggal 1 Oktober 2019, maka saat ini sudah ada SKKNI bidang Auditor Halal bagi kita,” tutur Sukoso.

“Saat ini sudah ada SKK Khusus Penyelia Halal berdasarkan SK Ditjen Binalattas Kemenaker nomor KEP.2/110/LP.00.00/III/2020 tanggal 9 Maret 2020. BPJPH juga tengah berupaya menyiapkan SKKNI Penyelia Halal, Juru Sembelih Halal, Chef Halal, Manager/Pengelola Industri Halal,” jelasnya.  (arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru